LombokPost - Kejati NTB menggenjot dugaan korupsi pemberian izin reklamasi laut di kawasan Gili Gede, Lombok Barat (Lobar).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim diperiksa, Selasa (21/10).
Usai dimintai keterangan, Muslim mengaku diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai kepala Dislutkan NTB.
Baca Juga: Jaksa Periksa Lalu Gita dan Rum di Kasus Reklamasi di Gili Gede
"Kebetulan pada saat proses perizinan itu, waktu itu saya sebagai Kabid Pesisir dan pulau-pulau kecil di Dislutkan juga," kata Muslim di Kejati NTB.
Dia dimintai keterangan terkait dengan adanya pembangunan reklamasi berupa timbunan batu dan tanah berbentuk pulau kecil.
Luasannya sekitar 4 are, yang berlokasi persis di depan penginapan PT Thamarind Resort di Gili Gede.
Baca Juga: PSDKP Evaluasi Hasil Pengecekan Reklamasi Gili Gede Sekotong
"Tadi (kemarin) ditanya apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi atau tidak. Itu saja," jelasnya.
Muslim belum berani menyimpulkan pulau kecil yang berdiri di depan Thamarind Resort tersebut masuk kategori reklamasi atau tidak. "Itu di luar ranah saya menentukan," ujar dia.
Dia hanya menegaskan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort.
Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede jadi Sorotan Publik, Satwas SDKP Lotim Bakal Turun Cek Lapangan
Merujuk pada aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.
"Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau enggak. Yang jelas, dia (PT Thamarind Resort) itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Ya siapa tahu itu (reklamasi) bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada," ujarnya.
Untuk mendapatkan kepastian atas persoalan tersebut, Muslim memberikan saran kepada jaksa untuk meminta pendapat ahli. "Ini yang saya minta, mungkin (bisa) didiskusikan dengan ahli. Karena kapasitas saya bukan di situ. Saya murni bicara aturan, karena ini aturan," sebut Muslim.
Dia menjelaskan, PT Thamarind sudah memiliki izin lokasi perairan. Izinnya dikeluarkan pada tahun 2019 dan masa berlakunya selama dua tahun. "Berakhir (izin lokasi) bulan November 2021," terangnya.
Meski sudah memiliki izin, muncul aturan baru pada tahun 2020. Yakni, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Izin yang dimiliki harus disesuaikan dengan aturan yang baru. Meskipun izin lokasi perairan sudah dikantongi secara legal," kata dia.
Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, kata dia, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penata Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan. "Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya, kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah," kata dia.
Muslim mendukung dan memberikan apresiasi terhadap pihak kejaksaan. "Secara prinsip, saya mengapresiasi kejaksaan untuk memproses ini semua. Biar ada kejelasan, dan ada kepastian hukum untuk investasi," ujar dia.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan sudah memeriksa Kepala DKP NTB. "Iya, Pak Muslim dimintai keterangan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB terkait persoalan reklamasi laut di perairan Gili Gede," katanya.
Baca Juga: BPSPL Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin KKPRL untuk Reklamasi di Gili Gede
Dia enggan membeberkan terkait dengan materi pemeriksaan. "Ini masih awal. Masih proses lidik. Belum bisa kami sampaikan dengan detail penanganan kasusnya," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam