Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gak Kapok Masuk Bui, Pria Asal Lombok Tengah Kembali Curi Motor Mahasiswa

Lombok Post Online • Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:05 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AAN, 20 tahun, harus masuk bui lagi.

Baru lima bulan bebas dari penjara, pria asal Semoyong Lauk, Kelurahan Kidang, Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) itu kambuh lagi. 

Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Mahasiswa KKN di Jawa Timur Diteror Curanmor, Unej Katakan Bukan Kebetulan Namun Ada Kesamaan Pola

"Kami tangkap pelaku Senin (21/10) Selasa. Itu setelah kami lakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Selasa (21/10).

Rangkaian penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari mahasiswa berinisial MS asal Monta, Kabupaten Bima. Awalnya, sepeda motor korban merek KLX dipinjam temannya. 

Usai menggunakan sepeda motor tersebut,  teman MS memarkirkan kendaraan itu di depan kosnya, Jalan Merdeka Raya Gang Patibiku, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Selasa (14/10) lalu.

Baca Juga: Tiga Tahun Buron ke Arab Saudi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lombok Tengah

"Saat parkir, kondisi kendaraan tidak dalam keadaan kunci stang," bebernya. 

Aan yang melihat situasi itu langsung mengambil sepeda motor korban. Dia dibantu rekannya yang lain. "Kita juga masih buru pelaku yang lain," ujarnya. 

Sepeda motor hasil curiannya pun dijual ke rekannya bernama Tasup. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp 12 juta. "Uang itu sudah habis digunakan pelaku untuk foya-foya," kata dia. 

Baca Juga: Terduga Pelaku Curanmor di Anjani Ternyata ODGJ

Aksi Aan diketahui setelah terekam CCTV. Aan yang memiliki catatan kriminal di Polresta Mataram langsung diburu. "Kami berhasil tangkap pelaku di wilayah Lombok Tengah (Loteng)," ujarnya. 

Penangkapan Aan diperkuat lagi dengan adanya barang bukti sepeda motor yang dijualnya ke Tasup. Saat diinterogasi, Aan mengakui perbuatannya. "Aan dan Tasup kita amankan ke Mapolresta Mataram," kata dia.

DIRINGKUS: Tersangka kasus Curanmor berinisial Aan digiring ke ruang penyidik usai ditangkap, Senin (20/10). 
DIRINGKUS: Tersangka kasus Curanmor berinisial Aan digiring ke ruang penyidik usai ditangkap, Senin (20/10). 

Aan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Tasup dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah. "Kedua pelaku ini sama-sama residivis. Tasup kerap masuk penjara karena menerima penjualan barang hasil kejahatan. Aan juga sudah dua kali ini masuk penjara karena kasus pencurian," bebernya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kendaraan #penyelidikan #pelaku #penjara #Curanmor