LombokPost - H Siun dan Hj Nuraini tak terima dijadikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sementara tersangka lain, Brigadir Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco; Paozi, sahabat Brigadir Esco; dan Deni, adik tiri Brigadir Rizka belum mengajukan langkah hukum praperadilan.
Juru Bicara PN Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya membenarkan dua tersangka tersebut mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Brigadir Rizka Sintiyani Belum Disidang Etik: Polda NTB Masih Lengkapi Berkas
"Berkasnya sudah teregister," kata Sandi membenarkan.
Agenda persidangannya juga sudah ditetapkan.
"Sidang perdana dilakukan Jumat (24/10)," bebernya.
Kuasa Hukum H Siun dan Hj Nuraini, Lalu Arya Sukma Gunawan mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan atas beberapa pertimbangan.
Dia sebagai kuasa hukum tidak pernah diberitahukan peran dan perbuatan tersangka oleh penyidik.
"Apa perannya, apa alat bukti yang digunakan penyidik tidak pernah disampaikan kepada kami," kata Lalu Arya.
Saat ditanyakan ke penyidik, mereka selalu mengatakan sudah ada tiga alat bukti yang dikantongi.
Tetapi, sampai sekarang belum juga diberitahukan.
"Hal ini yang membuat kami yakin menempuh praperadilan," tegasnya.
Materi praperadilan itu menyangkut proses administrasi yang dijalankan penyidik tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kok bisa tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Makanya materi kami layangkan PP (praperadilan) sah atau tidaknya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Brigadir Rizka, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely
Dalam kasus tersebut H Siun dan Hj Nuraini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang tindakan menghalangi penyidikan juncto pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP tentang penyertaan. Kini H Siun dan istrinya itu sudah ditahan di Mapolres Lobar.
Sementara itu, sampai saat ini H Siun dan istrinya tetap konsisten menyatakan tidak pernah membunuh Brigadir Esco.
"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tetap memberikan keterangan, tidak pernah membunuh," tegasnya.
Lalu Arya pun mempertanyakan dasar penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kedudukan saya di sini bukan berbicara secara subjektif kepada klien. Kami tetap bertindak secara objektif. Ngapain kita bela pembunuh," tegasnya.
Dia menegaskan, posisinya di sini bukan membela pembunuh. Tetapi ingin membongkar kasus yang tengah ditangani Polres Lobar tersebut.
"Kami ingin kasus ini dibuka. Jangan sampai orang yang memang jadi pembunuh Brigadir Esco menghirup udara bebas. Kami tidak mau itu," ujarnya.
Menanggapi langkah praperadilan yang dilayangkan H Siun dan istrinya, Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azaz Siagian siap meladeni permohonan para tersangka.
"Kami siapkan tim khusus," kata Azaz.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait berkas dari penyidik.
Langkah itu untuk membantah permohonan dari penasihat hukum pemohon.
"Kami tetap akan melawan dan membantah," ujarnya.
Dia menerangkan, materi praperadilan tersebut tidak boleh masuk ke ranah materi penyidikan. Sebab, itu sudah masuk ke ranah pokok perkara.
"Kami juga tidak ingin terjebak dengan kondisi itu. Karena materi penyidikan akan disiapkan setelah proses pembuktian di persidangan," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida