LombokPost - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali turun ke NTB untuk melengkapi berkas penyidikan korupsi pengadaan Chromebook Tahun 2021-2023, Kamis (23/10).
Mereka memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan.
Pemeriksaan Aidy Furqan berlangsung mulai dari pukul 11.30 Wita. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) NTB itu selesai diperiksa sekitar pukul 14.40 Wita.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,3 Triliun Jalan Terus
"Iya, tadi (kemarin) hanya penuhi panggilan penyidik terkait masalah (pengadaan Chromebook) pusat," kata Aidy usai diperiksa.
Pemeriksaan terhadap dirinya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus chromebook. Beberapa bulan lalu, dia mengaku sudah diperiksa terkait dengan hal yang sama.
"Ini hanya untuk melengkapi pemeriksaan beberapa bulan lalu," jelasnya.
Baca Juga: SMPN 23 Mataram Masih Andalkan Chromebook
Saat dipertanyakan mengenai materi pemeriksaannya, Aidy enggan membeberkan. Dia berdalih tidak mengetahui sama sekali mengenai persoalan pengadaan Chromebook. Termasuk yang di NTB. "Saya hanya penuhi panggilan saja," ujarnya sambil berjalan ke mobilnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Aidy Furqan. Dia diperiksa tim dari Kejagung. "Itu berkaitan dengan Chromebook yang saat ini diusut Kejagung," ujarnya.
Kejati NTB hanya menyediakan tempat. Mereka menggunakan ruangan bidang Pidsus. "Hari ini (kemarin) ada satu orang yang memberikan keterangan ke penyidik Kejagung," jelasnya.
Dia tidak mengetahui materi pemeriksaannya karena belum mendapatkan informasi langsung dari Kejagung. "Untuk info lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Kejagung, karena yang tangani kasus chromebook mereka," sebut Efrien.
Diketahui, Kejagung RI sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih mantan
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021; Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan sebagai Stafsus Kemendikbudristek bidang Pemerintahan; dan Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Program tersebut merugikan keuangan negara Rp 1,9 triliun. Para tersangka dijerat
pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji