Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pesta Sabu Bareng Cewek Seksi, Tujuh Pria di Mataram Diringkus Polisi

Lombok Post Online • Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:16 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek salah satu rumah di Jalan Parta, Abian Tubuh, Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dini hari Jumat (23/10). Sembilan orang berhasil diringkus saat hendak pesta sabu.

Terdiri dari tujuh laki-laki berinisial R alias Mandok, 48 tahun; IWNA, 42 tahun; IMD, 41 tahun; P, 31 tahun; MI, 18 tahun; H, 42 tahun; dan IKL, 48 tahun.

Sisanya dua orang perempuan berinisial RP, 15 tahun asal Selong Lombok Timur (Lotim) dan GF, 20 tahun asal Mantang Lombok Tengah (Loteng). 

Baca Juga: LPKA Lombok Tengah Angkat 'Kapak Perang' Lawan Narkoba dan HP Ilegal di Balik Terali

"Mereka semua itu rencananya akan melakukan pesta sabu di rumah itu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.

Sementara dua perempuan itu diduga sebagai partner song (PS). Keduanya dibawa teman cowoknya ke rumah tersebut. "Dua perempuan itu kami duga bertindak sebagai pengguna," terangnya.

Rumah tersebut kerap juga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Kondisi itu membuat masyarakat sekitar resah. "Sehingga kami lakukan penyelidikan," ujarnya. 

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba di Dalam Lapas, Ditresnarkoba Polda NTB Perkuat Sinergi dengan Semua Kalapas

Polisi yang mendapatkan informasi akan dijadikan tempat pesta narkoba langsung menggerebek. Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti. "Kami temukan bong sabu yang berserakan di lantai rumah," ujarnya. 

Ada juga pipa kaca, klip kosong bekas bungkusan sabu, dan sejumlah uang yang ditemukan. "Semua barang bukti menguatkan mereka akan gelar pesta sabu," ujarnya. 

 Selain itu, ditemukan juga barang bukti sabu yang siap diedarkan. "Total berat netto-nya 3,44 gram," terang. 

Baca Juga: Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati!

Suputra mengatakan, pelaku R alias Mandok itu merupakan residivis. Pria asal Seganteng itu sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus narkotika. "Dia (Mandok) bertindak sebagai pengedar," ujarnya. 

Sampai saat ini, delapan orang yang diamankan masih didalami perannya. Apakah membantu R mengedarkan barang haram tersebut atau tidak. "Termasuk juga dua perempuan itu kita masih dalami perannya," jelas Suputra. 

Pihaknya sudah melakukan tes urine terhadap sembilan orang yang diamankan tersebut. Hasilnya, urine mereka dinyatakan mengandung metamfetamine. "Ya, positif menggunakan sabu semua," ujarnya. 

PENANGKAPAN: Para terduga pelaku tindak pidana narkotika yang sedang pesta sabu diamankan ke Mapolresta Mataram, dini hari Jumat (23/10).
PENANGKAPAN: Para terduga pelaku tindak pidana narkotika yang sedang pesta sabu diamankan ke Mapolresta Mataram, dini hari Jumat (23/10).

Mereka masing-masing dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi pengedar sabu. Sedangkan yang menjadi pengguna dijerat pasal 127 Undang-undang Narkotika. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#penyelidikan #Sabu #Cakranegara #Narkoba #Lombok