LombokPost-Dosen Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA) Universitas Mataram (Unram) Dr Ansar melaporkan atasannya, Dekan FATEPA Dr Satrijo Saloko, ke Polda NTB.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam penerbitan surat keputusan sanksi etik yang dinilai cacat prosedur.
Langkah hukum ini diambil setelah dekan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 2362/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 31 Juli 2025 yang menjatuhkan sanksi disiplin sedang dan berat kepada Ansar.
Sanksi itu berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pembebasan dari tugas atau jabatan maksimal tiga tahun.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut. “Saya cek, baru diterima dan baru distribusi ke subdit,” katanya kepada wartawan.
Kuasa hukum Ansar, Irvan Hadi, menduga penerbitan SK tersebut melanggar prosedur. Ia menilai proses sidang etik terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus dilakukan secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2022.
“Klien kami tidak pernah dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk pemeriksaan tatap muka. Hasil pemeriksaan pun tidak pernah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani kedua belah pihak sebagaimana diatur Pasal 36 ayat 4 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Irvan dalam surat pengaduannya ke Polda NTB, Kamis (23/10).
Ansar disebut baru menerima surat undangan pada 14 Agustus 2025 untuk mengambil SK penetapan kode etik keesokan harinya. “Pemberian hukuman tanpa proses yang benar menunjukkan telah melanggar prosedural pada sidang etik,” katanya.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, Irvan menilai SK tersebut juga melanggar kewenangan karena penjatuhan sanksi disiplin berat terhadap dosen merupakan kewenangan Rektor Unram selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan dekan.
Ansar kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram pada 16 September 2025. Tidak lama setelah gugatan itu masuk, Dekan FATEPA Unram menerbitkan SK Nomor 3127/UN18.F10/HK/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 yang membatalkan SK hukuman sebelumnya.
“Pembatalan tersebut terbukti dengan dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui kajian tim hukum dan tim advokasi Universitas Mataram tentang gugatan PTUN Mataram,” jelasnya.
Irvan menduga tindakan dekan yang membuat dan membatalkan SK secara sepihak serta terbukti bertentangan dengan hukum dapat dikategorikan sebagai pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi.
“Proses disiplin yang diklaim telah dilakukan padahal tidak, dan keterangan itu memiliki akibat hukum, ini yang kami khawatirkan terindikasi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana keterangan palsu Pasal 242 KUHP,” tegasnya.
Ansar mengaku dirugikan secara akademik dan moral karena SK tersebut menyebabkan dirinya gagal lolos sebagai anggota Senat Universitas Mataram Tahun 2025. “Kami meminta Polda NTB segera menindaklanjuti perkara ini sebagai contoh preventif dan represif agar warga mematuhi hukum dan menghormati hak orang lain,” tutup Irvan.
Sementara itu, Dekan FATEPA Unram Dr Satrijo Saloko yang dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Editor : Akbar Sirinawa