LombokPost - Bos salah satu coffe shop dilaporkan ke polisi.
Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus investasi kripto.
Kuasa Hukum korban, Hamdan Kasim menerangkan, laporannya sudah masuk ke bidang Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram. Laporannya berkaitan dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP.
"Kami laporkan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan modus menjalankan investasi kripto," kata Kasim yang juga korban dalam kasus ini.
Sebenarnya bukan hanya kliennya saja yang menjadi korban. Ada sejumlah pengusaha dan pengacara di Kota Mataram yang menjadi korban penipuan investasi kripto yang dijalankan bos salah satu coffe shop tersebut.
"Klien saya tertipu Rp 200 juta. Saya pun juga ikut tertipu Rp 150 juta. Semua ada bukti transfer-nya," ungkap dia.
Baca Juga: Mantan Pejabat Lobar Lalu Sukardi Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari
Namun, yang baru melapor hanya dua orang. Dia dan kliennya. "Kami masih tunggu korban yang lain juga untuk melapor," kata dia.
Sebelum melapor, dia sudah meminta terlapor untuk mengembalikan uang. Namun, terlapor tidak memiliki itikad baik.
"Kami meminta balik uang saja. Kami sudah datangi tempat bisnisnya dan juga rumahnya, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Saya juga telpon sudah tidak aktif nomornya," bebernya.
Baca Juga: ASN Bawaslu NTB Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Operasional Pemilu 2024 Terancam Dipanggil Paksa
Atas dasar tidak ada itikad dari terlapor, dia dan kliennya membawa persoalan itu ke ranah hukum. "Saya juga sudah koordinasi dengan penyidik terkait laporan kami," ujarnya.
Hamdan menceritakan, modus terlapor menjalankan aksinya dengan memberitahukan mengenai metode cara berinvestasi di kripto. Dia memiliki televisi yang memperlihatkan kapan investasi kripto meningkat. "Dari situ orang percaya. Terlebih lagi dilihat dari background-nya sebagai orang yang memiliki sejumlah unit usaha di Mataram," jelasnya.
Melalui pendekatan tersebut, korban pun percaya, karena diiming-imingi keuntungan yang besar. Itu bisa didapatkan selama tiga bulan. "Dijanjikan tiga bulan uang sudah bisa berkembang dari modal Rp 150 juta menjadi Rp 200 juta," ujarnya.
Tetapi setelah menunggu hingga tujuh bulan, modal dan keuntungan pun tidak dikembalikan. "Saya dan klien ini merasa tertipu dengan janji manis dari terlapor yang dia juga pemilik salah satu coffe shop," ujarnya.
Dari koordinasi sementara dengan penyelidik Polresta Mataram, mereka sudah turun ke lokasi bisnis terlapor. Namun, tidak ditemukan. "Saya berharap persoalan ini jadi pelajaran. Tidak ada lagi masyarakat yang terjerat penipuan kripto," kata dia.
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di bidang Harda. "Masih klarifikasi sejumlah saksi," ujarnya.
Pemanggilan dari terlapor sudah dilakukan. Namun, terlapor belum memenuhi panggilan penyelidik. "Kita masih dalami. Apakah kasus tersebut nanti ditingkatkan ke penyidikan, nanti kita lihat unsurnya," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Lahan eks SMPN 2 Gunung Sari, Polda NTB Panggil Gus Ari sebagai Saksi
Sementara, Bos Coffe Shop yang dikonfirmasi via telpon dan via chat WhatsApp belum respon. Begitu juga saat dikonfirmasi ke lokasi bisnisnya, dia tidak berada di tempat. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji