LombokPost - Dua anggota Polda NTB Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (27/10). Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan dibacakan ketua tim JPU Ahmad Budi Muklish. Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengurai kronologi kematian Brigadir Nurhadi dan membeberkan peran masing-masing terdakwa.
Awalnya para terdakwa, korban, dua perempuan Misri Puspita Sari dan Melani Putri pergi bersama menggunakan mobil ke Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu (16/4). Korban memesan kamar villa Tekek the Beach House Resort Gili Trawangan.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, JPU Sebut Haris Memukul, Yogi Mempiting
"Namun, ada satu villa yang kosong dan dipesan untuk terdakwa Kompol Yogi bersama dengan saksi Misri. Melani Putri, Aris, dan Nurhadi memesan kamar di sebelah hotel Beach House," kata Budi Mukhlis.
Karena berbeda lokasi, Kompol Yogi menelpon Aris dan menyuruh datang ke vila bersama dengan Putri, serta Nurhadi. Tidak lama kemudian, mereka datang secara bersama di Vila. "Mereka berkumpul di dekat kolam," jelasnya.
Usai berkumpul, Putri dan Aris kembali ke kamarnya. Namun Aris datang lagi ke villa sekitar pukul 19.30 Wita, karena menerima video call (VC) dari anggota polisi yang lain bernama Rayendra. Saat VC tersebut, Rayendra ingin berbicara dengan Kompol Yogi yang saat itu menjabat sebagai Ps Kasubbid I Paminal Polda NTB. "Rayendra ingin memberitahukan tahanan kabur," jelasnya.
Baca Juga: Lima JPU Kawal Sidang Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Selanjutnya, Aris masuk ke villa Tekek di Beach House Hotel. Tujuannya untuk memberikan handphone tersebut ke Yogi. "Saat hendak masuk ke dalam villa itu, terdakwa Ipda Aris melihat kondisi Nurhadi dalam keadaan kurang waras. Sandal hotel dikiranya seperti handphone," tuturnya.
Ipda Aris pun menunjukkan ke Rayendra mengenai kondisi almarhum Brigadir Nurhadi.
"Coba lihat ndan, Nurhadi masih berenang (saat menunjukkan kondisi Nurhadi ke Rayendra)," kata dia.
Selanjutnya, Ipda Aris memperlihatkan kondisi Kompol Yogi yang masih tertidur.
"Gak ke sini ndan? tetapi Rayendra menolak karena masih kerja dan akan lepas piket. Rayendra itu pun menutup telponnya," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Yakini Misri Melihat Brigadir Nurhadi Dibunuh, Hingga Kini Misri Masih Bungkam
Ipda Aris pun ke luar dari kamar. Lalu menegur Brigadir Nurhadi.
"Kontrol kamu. Kamu jangan begitu, tegur Ipda Haris ke almarhum Brigadir Nurhadi," ujar Budi menirukan ucapan terdakwa Aris.
Selanjutnya, Ipda Aris duduk di samping Brigadir Nurhadi. Lalu memukul Brigadir Nurhadi beberapa kali menggunakan tangan kiri.
Sehingga menyebabkan luka lebam di bagian pipi sebelah kiri Nurhadi.
Ada juga bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan. Ditambah bekas luka lebam di pipi sebelah kiri.
"Hasil itu juga sesuai dengan hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik," kata dia.
Setelah memukul Nurhadi, Ipda Aris pun keluar dari villa sekitar pukul 20.00 Wita. Tidak berselang lama, sekitar pukul 20.30 Wita Yogi pun terbangun. "Lalu melakukan pitingan terhadap Nurhadi," jelasnya.
Dengan tindakan tersebut menyebabkan Nurhadi meninggal dunia di dalam kolam villa Tekek.
Kompol Yogi pun sempat membopong korban keluar dari kolam.
"Tetapi nyawa Nurhadi tidak bisa diselamatkan," kata dia.
Belum diketahui apa motif dari Yogi melakukan pitingan. "Nanti di pembuktian pasti akan dibuka," kata Muklish usai persidangan.
Di dalam dakwaan, masing-masing terdakwa juga sempat melakukan tindakan intimidasi terhadap penyidik Polres Lombok Utara (Lotara) yang melakukan pendalaman terhadap kematian Brigadir Nurhadi.
"Nanti kita dengarkan keterangan dari Kasatreskrim Polres Lombok Utara saat pembuktian nanti. Intimidasi itu bukan dalam hal melakukan tindakan secara langsung. Bisa juga dalam hal ancaman," kata dia.
Dari tindakan tersebut, Ipda Haris dan Kompol Yogi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia; pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; dan pasal 221 KUHP tentang menghalangi penyidikan juncto pasal 55 KUHP. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida