Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BPKP Segera Serahkan Hasil Audit Kerugian Negara, Kasus Dugaan Korupsi PPJ Loteng

Lombok Post Online • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:57 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pemkab Lombok Tengah (Loteng) 2019-2023 masih dalam proses penghitungan kerugian negara.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB segera menyerahkan hasil auditnya kepada Kejari Loteng.

Hasil audit akan segera dilimpahkan ke Kejari Loteng.

Baca Juga: MoU Penarikan PPJ Diduga Direkayasa, Kejari Loteng Temukan Perbuatan Melawan Hukum

"Segera kita limpahkan hasilnya (audit) ke Kejari Loteng," kata Humas BPKP Perwakilan NTB Agung Ragil Pujono, Senin (27/10).

Dia tidak merinci, sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan.

Apakah sudah menginterogasi sejumlah saksi atau tidak. "Intinya masih berproses," kelitnya.

Saat dipertegas kembali terkait dengan siapa saja yang sudah diinterogasi terkait dengan materi audit, Agung juga enggan membeberkan.

"Saya tidak tahu. Harus saya tanyakan dulu ke tim pemeriksa," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Lombok Tengah Pastikan Berproses Dugaan Korupsi PPJ, BPKP Mulai Hitung Kerugian Negara 

Dia menekankan, proses audit masih berjalan. Tim sudah turun."Jika sudah ada hasilnya, segera dilimpahkan ke penyidik (Kejari Loteng)," kata dia. 

Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP. Jika itu sudah diterima baru akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Kerugian negara menjadi syarat penting dalam unsur tindak pidana korupsi," kata Bratha. 

Baca Juga: Penyidik Kejari Lombok Tengah Ungkap Insentif PPJ Tidak Sesuai Ketentuan

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur dalam pasal tersebut harus dilihat perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian keuangan negara. 

Berdasarkan penelusuran media ini, ketika kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, Pemkab Loteng menyerahkan MoU ke penyidik. Setelah dicek, ternyata MoU tersebut palsu. Diduga MoU itu tidak pernah teregister MoU tersebut di pihak PT PLN maupun Pemkab Loteng.

Selain itu, nomor surat MoU tersebut diketahui tidak sesuai dengan tahun pembuatannya. 

Tidak hanya itu, hasil penarikan PPJ yang sudah disetorkan ke PAD Pemkab Loteng dibagi lagi ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam bentuk insentif. Diduga pembagian insentif tersebut tidak didasari Surat Keputusan (SK). "Itu kan bagian dari PMH," terangnya.

HITUNG KERUGIAN NEGARA: Pegawai BPKP berdiri di depan kantornya menjelang pulang, Senin (27/10).
HITUNG KERUGIAN NEGARA: Pegawai BPKP berdiri di depan kantornya menjelang pulang, Senin (27/10).

Kasus tersebut hampir sama dengan pengusutan korupsi PPJ di Lhoksumawe, Aceh. Penyaluran insentif PPJ yang tidak tepat. 

Diketahui, Target PPJ di Pemkab Loteng Rp 1,4 miliar per bulan. Nantinya dievaluasi per triwulan. ”Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#audit #PPJ #Kejari #BPKP #kerugian negara