Langkah lain untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejati NTB sudah berkoordinasi dengan auditor.
Ada beberapa lini bisnis yang dijalankan, seperti bisnis pembuatan batako, penjualan daging, pengembangan UMKM, dan properti lainnya.
Baca Juga: Dewan NTB Minta GNE Fokus Bisnis Beton agar Tidak Tambah Boncos
"Tadi (kemarin) kami periksa manajer konstruksi dan properti PT GNE," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, Selasa (28/10).
Namun, dia enggan menyebutkan nama manajer tersebut. "Tidak enak kita sebut. Inisialnya dah. Inisialnya AF," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap AF berkaitan dengan menggali seputar pelaksanaan bisnis yang dijalankan PT GNE. "Ya, berkaitan dengan itu," kata dia.
Baca Juga: Mantan Direktur Diperiksa Dugaan Korupsi, PT GNE Janji Transparan Kelola Suntikan Modal Rp 8 Miliar
Rencananya akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Kita libatkan Ahli BPKP juga. Baru proses koordinasi," kata dia membenarkan.
Tujuannya untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Dasar perhitungannya dilihat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya yang dilakukan perusahaan tersebut. Tetapi, pihaknya enggan membeberkan bentuk PMH. "Nanti, semua masih berjalan," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran data media ini, PT GNE menjaminkan aset ke bank. Aset yang dijaminkan adalah SHGB Nomor 2470. Aset tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Baca Juga: Mantan Direktur GNE Diperiksa Kejati NTB, Dewan: Penyertaan Modal Rp 8 Miliar Jangan Dikorupsi!
Dengan aset tersebut PT GNE mendapatkan kredit Rp 35 miliar. Itu dijadikan sebagai tambahan modal perusahaan plat merah tersebut menjalankan beberapa sektor bisnisnya.
Dengan kredit tersebut, PT GNE harus menyetorkan Rp 400 juta setiap bulannya. Tetapi, seiring berjalannya waktu, kredit tersebut macet.
Sehingga aset tersebut rencananya akan dieksekusi dan dilelang PT BRI. Atas rencana bank akan melelang aset tersebut, pihak PT GNE meminta restrukturisasi kredit. Tetapi, pihak BRI menolak. Hingga PT GNE menggugat BRI ke pengadilan. Namun, saat perkara berjalan, Pemprov NTB mencabut gugatan. "Ya, ada berkaitan dengan penjaminan aset," ujarnya.
Diketahui, sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp 32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp 35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada pembelian lahan seluas 98 are tersebut.
Sementara itu, persoalan kerja Sama PT GNE dengan PT BAL diduga ada permainan dalam menjalankan bisnis air bersih di Gili Trawangan, Meno, dan Air. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam