Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Telisik Indikasi Korupsi Tambang Ilegal Sekotong

Lombok Post Online • Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:49 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut indikasi pidana penambangan emas di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

Lembaga antirasuah telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025 dan Nomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, pemeriksaan dilakukan KPK terkait dengan penyelidikan dilakukan Selasa (14/10) lalu.

Baca Juga: Tak Ada Pekerjaan Lain, Warga Minta Tambang Sekotong Dibuka

Disebutkan pula perihal surat tersebut mengenai klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan kegiatan pengelolaan tambang di NTB tahun 2022 sampai dengan 2024. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum mengetahui surat pemanggilan klarifikasi tersebut. Kalau pun ada yang dimintai klarifikasi sifatnya rahasia.

"Kalau dari kami tidak pernah beberkan ke yang lain surat itu. Kalau sumbernya dari mana, kami tidak mengetahui," kata Budi via telepon kepada Lombok Post. 

Baca Juga: Polres Lobar Pastikan Penyidikan Tambang Sekotong Jalan Terus

Saat ini KPK memang sedang menelusuri kasus tersebut. Namun, yang baru turun adalah bidang koordinasi dan supervisi. "Kalau terkait dengan Tipikor-nya kan masih kami pantau juga," ujarnya. 

Terkait dengan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, dia belum bisa memastikan. "Saya harus tanyakan ke bidang penindakan dulu," kata dia. 

Budi mengatakan, terkait kasus korupsinya tetap didalami. "Masih berproses," ujarnya. 

Baca Juga: Bos Tambang Sekotong Asal China Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Beredar informasi jika kasus yang diusut KPK terletak di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.

Tempat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK melakukan penyegelan pada Jumat (4/10/2024) lalu. 

KPK ketika itu melakukan pemasangan plang bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.

MASIH DIUSUT: Sejumlah masyarakat melakukan aksi tambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu. 
MASIH DIUSUT: Sejumlah masyarakat melakukan aksi tambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar), beberapa waktu lalu. 

Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga tempat penyimpanan dari satu titik tambang emas wilayah Sekotong. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#EMAS #saksi #KPK #klarifikasi #Sekotong