LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut indikasi pidana penambangan emas di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Lembaga antirasuah telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tanggal 23 April 2025 dan Nomor: Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, pemeriksaan dilakukan KPK terkait dengan penyelidikan dilakukan Selasa (14/10) lalu.
Baca Juga: Tak Ada Pekerjaan Lain, Warga Minta Tambang Sekotong Dibuka
Disebutkan pula perihal surat tersebut mengenai klarifikasi/didengar keterangan terkait dengan kegiatan pengelolaan tambang di NTB tahun 2022 sampai dengan 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum mengetahui surat pemanggilan klarifikasi tersebut. Kalau pun ada yang dimintai klarifikasi sifatnya rahasia.
"Kalau dari kami tidak pernah beberkan ke yang lain surat itu. Kalau sumbernya dari mana, kami tidak mengetahui," kata Budi via telepon kepada Lombok Post.
Baca Juga: Polres Lobar Pastikan Penyidikan Tambang Sekotong Jalan Terus
Saat ini KPK memang sedang menelusuri kasus tersebut. Namun, yang baru turun adalah bidang koordinasi dan supervisi. "Kalau terkait dengan Tipikor-nya kan masih kami pantau juga," ujarnya.
Terkait dengan sejumlah saksi yang sudah diperiksa, dia belum bisa memastikan. "Saya harus tanyakan ke bidang penindakan dulu," kata dia.
Budi mengatakan, terkait kasus korupsinya tetap didalami. "Masih berproses," ujarnya.
Baca Juga: Bos Tambang Sekotong Asal China Ditetapkan Sebagai Tersangka
Beredar informasi jika kasus yang diusut KPK terletak di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong.
Tempat Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK melakukan penyegelan pada Jumat (4/10/2024) lalu.
KPK ketika itu melakukan pemasangan plang bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra). Menyusul aktivitas pertambangan emas tersebut berada di kawasan hutan.
Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong, totalnya luasnya mencapai 98,19 hektar.
Perkiraannya, tambang ilegal itu menghasilkan omzet hingga Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun. Angka ini berasal dari tiga tempat penyimpanan dari satu titik tambang emas wilayah Sekotong. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam