LombokPost - Tim Bareskrim Mabes Polri turun melakukan pengawasan terhadap aksi penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Saat turun ke lokasi, Bareskrim di back up tim dari Polda NTB dan Polres Lombok Barat (Lobar).
Tim dari Bareskrim yang turun dipimpin Direktur Tipidter Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal yang Disebut KPK Memang Benar Ada di Dekat Mandalika, Ini Hasil Temuan Gakkumhut
"Kami sudah turun bersama. Tidak ada aksi penambangan di lokasi itu seperti yang diberitakan beberapa media," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi di ruangannya, Kamis (30/10).
Mereka melihat secara langsung ke lapangan. "Tim langsung turun di lokasi. Ternyata tidak ada aksi penambangan di lokasi," kata dia.
Terkait dengan penanganan kasus tindak pidana tambang emas ilegal, dia memastikan masih berproses di Polres Lombok Barat (Lobar). "Kasusnya masih proses lidik, penyelidikan," jelasnya.
Baca Juga: Bahlil Tanggapi Soal Tambang Emas Ilegal di Dekat Mandalika: Proses Hukum Saja...
Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Selain itu, pihaknya juga sudah menyita sejumlah alat yang berada di lokasi tambang. "Tinggal periksa ahli pidana saja," ucapnya.
Jika proses pemeriksaan selesai, baru nantinya akan dilakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan siapa tersangkanya. "Nanti kita lihat seperti apa penanganannya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan ahli. Salah satunya dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB. Karena arah penyidikan mengenai adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Kejati NTB Endus Aroma Dugaan Korupsi Tambang Emas Ilegal di Sekotong
"Jadi, pemeriksaan terus berjalan. Sudah ada pejabat dinas ESDM dari provinsi, dan pejabat dinas lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kami minta keterangan," bebernya.
Selain itu, penyidik sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Imigrasi. "Tujuannya untuk sama-sama menyelesaikan persoalan penegakan hukumnya," tegasnya.
Kasus yang ditangani Polres Lobar itu berawal dari pembakaran camp para penambang emas ilegal yang terjadi Agustus 2024 lalu. Sejumlah kendaraan dan alat berat yang digunakan dalam penambangan ilegal tersebut telah disita dan diparkir di jalur Sekotong menuju Buwun Mas, Lombok Barat.
Tetapi penanganannya kini sudah berkembang ke kasus pidana penambangan tanpa izin. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida