Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Kembali Periksa Tersangka Mawardi di Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Lombok Post Online • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:29 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan belum kelar. Untuk merampungkan berkas tersebut, jaksa kembali memeriksa tersangka Mawardi Khairi.

Dari pantauan koran ini, mantan Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB itu diperiksa mulai pukul 10.00 Wita. Dia dijemput dan dikawal tim Kejati NTB dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya.

Mawardi selesai diperiksa sekitar pukul 14.00 Wita. Usai pemeriksaan, dia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Praya.

Baca Juga: Jaksa Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara, Kasus Pengelolaan Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan

Saat ditanyakan mengenai materi pemeriksaan, Mawardi enggan memberikan keterangan. "No comment," kelit Mawardi saat naik ke mobil tahanan Kejati NTB, kemarin (30/10).

Saat dipertegas kembali mengenai materi kasus yang menjeratnya, Mawardi memilih bungkam. "Saya tidak bisa komentari itu. Tanya ke pengacara saya saja," ujarnya.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan tersangka Mawardi. "Kami periksa untuk melengkapi berkas saja," kata Zulkifli.

Baca Juga: Polda NTB Tahan Pelaku Perusakan Pengancaman Penginapan di Gili Trawangan

Sampai saat ini, berkas masih dilengkapi, sehingga perlu pemeriksaan kembali terhadap tersangka. "Kami ingin berkas penyidikannya lebih sempurna," bebernya.

Terkait dengan materi pemeriksaan terhadap Mawardi, dia enggan membeberkan.

"Itu rahasia dan masuk materi penyidikan," kata dia.

Sampai saat ini, penyidik juga belum mengantongi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Ya, belum. Masih proses perhitungan," ujarnya.

Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara Kasus Sewa Lahan Gili Trawangan Belum Klir

Untuk menghitung kerugian negara tersebut, pihaknya tidak melibatkan auditor  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Kita libatkan akuntan publik," jelasnya.

Menurutnya, menggunakan akuntan publik untuk menghitung kerugian negara tidak menjadi persoalan. "Itu juga disahkan berdasarkan aturan," terangnya.

Dalam kasus tersebut, tidak hanya Mawardi yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa juga menetapkan dua pengusaha di Gili Trawangan, yaitu Ida Adnawati serta Alpin Agustin.

Mereka dijerat pasal  2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami sudah menahan mereka semua," ujarnya.

Penahanan dilakukan terpisah. Ida Adnawati ditahan di Lapas Perempuan Mataram, Mawardi Khairi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah (Loteng).

Terakhir, Alpin Agustin ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat (Lobar).

PEMERIKSAAN: Tersangka korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi dikawal jaksa saat dibawa menggunakan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Kamis (30/10).
PEMERIKSAAN: Tersangka korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi dikawal jaksa saat dibawa menggunakan mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor Kejati NTB, Kamis (30/10).

Langkah lain yang sudah dilakukan penyidik Kejati NTB adalah memasang plang di  bidang tanah dan tempat usaha yang dijalani. Yakni, Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati.

Diketahui, mereka diduga melakukan kerja sama untuk bisa mendapatkan pengelolaan lahan milik Pemprov NTB di atas lahan 65 hektar tersebut. Perolehan penyewaan tersebut tidak sesuai dengan aturan. 

Pengusaha itu juga menyewakan kembali lahan tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan Pemprov NTB merupakan tindakan pidana. Sebab, itu tercatat sebagai aset daerah. 

Terungkap lahan yang disewakan pun bervariasi. Mulai dari lahan seluas 4 are, 7 are, 15 are, 19 are, hingga yang terluas 20 are.

Uang hasil penyewaan yang diterima pun bervariasi. Mulai dari harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pemeriksaan #Lahan #Korupsi #NTB #Tersangka