Polresta Mataram menggerebek salah satu kampung narkoba di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (1/11). Operasi itu dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko.
"Ini adalah wujud keseriusan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum kami, terutama di kawasan rawan seperti Karang Bagu,” tegas Kombes Hendro.
Pada operasi tersebut, tim gabungan Polresta Mataram meringkus sembilan orang terduga pengedar narkoba. "Keberadaan para pengedar narkoba ini cukup meresahkan," kata dia.
polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu yang ditemukan di lokasi penggerebekan. Barang bukti tersebut kini tengah ditimbang untuk memastikan berat bersihnya. “Tindakan ini bukan sekadar menangkap pelaku, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari jeratan Narkoba,” tambahnya.
Kombes Pol Hendro menambahkan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi juga harus disertai langkah preventif.
Bentuk nyata dilakukan dengan menggelar sosialisasi bahaya Narkoba dan memperkuat program Kampung Bebas Dari Narkoba di sejumlah wilayah.
“Penindakan penting, tapi pencegahan jauh lebih utama. Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, dalam penggerebekan kali ini pihaknya menargetkan beberapa titik lokasi. Dari hasil operasi, sembilan terduga diamankan, termasuk dua orang yang merupakan target operasi (TO) dan enam orang (non TO), dari kesembilan pelaku yang diamankan tiga diketahui sebagai residivis kasus serupa.
“Dari sembilan terduga yang diamankan, enam orang di antaranya bukan target utama, tetapi tertangkap tangan menguasai sabu saat operasi berlangsung. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di kawasan ini cukup masif,” jelas AKP Bagus.
Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara. "Kita masih terus lakukan pengembangan," kata dia.
Melalui operasi besar ini, Polresta Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung misi nasional pemberantasan narkoba. Sinergi antara penegakan hukum dan upaya pencegahan diharapkan menjadi langkah efektif dalam mewujudkan Mataram yang bersih, aman, dan bebas narkoba.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti. Kami akan terus bergerak, baik melalui penindakan tegas maupun pencegahan yang berkelanjutan,” tegasnya. (arl)
Editor : Siti Aeny Maryam