LombokPost-Kejati NTB masih mendalami dugaan korupsi reklamasi yang membentuk pulai kecil yang diduga tidak mengantongi izin di Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
"Di situ kan ada (persoalan) jalan, reklamasi, lahan, ada dermaga juga di situ. Jadi, ya soal itunya kita telusuri (potensi korupsi)," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said.
Baca Juga: Penyelidikan Reklamasi Gili Gede Digenjot, Jaksa Periksa Kepala Dislutkan NTB
Kasus tersebut masih berproses dalam tahap penyelidikan. Jaksa telah mengklarifikasi sejumlah saksi. Di antaranya, terlapor AB yang diketahui seorang Wakil Ketua DPRD Lobar. “Saksi-saksi sudah mulai kan kita panggil dari kemarin,” ujarnya.
Catatan Koran ini, selain AB, penyelidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Madani Mukarom. Lalu, mantan Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Mohammad Rum.
Baca Juga: Jaksa Periksa Lalu Gita dan Rum di Kasus Reklamasi di Gili Gede
Terakhir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim. Saat diwawancara usai pemeriksaan, Muslim membenarkan dirinya diperiksa terkait reklamasi yang luasannya 4 are di laut Gili Gede. ”Jadi kami belum bisa pastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak, semua masih dalam proses pendalaman,” jelas Zulkifli.
Kalau pun nanti ada tindak pidana korupsinya akan dilihat dari proses bagaimana PT Thamarind tersebut mendapatkan izin, sehingga membangun pulau kecil dari kerukan pasir pantai di sekitarnya. “Apakah memunculkan potensi kerugian negara atau tidak, nanti kita lihat,” kata mantan Kajari Maros ini.
Baca Juga: Reklamasi di Gili Gede jadi Sorotan Publik, Satwas SDKP Lotim Bakal Turun Cek Lapangan
Kasus tersebut masih terlalu prematur untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Sebab, masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. ”Ini juga masih lidik. Belum bisa kita berikan keterangan yang detail,” ungkapnya.
Diketahui, PT Thamarind Resort yang membangun pulau kecil hanya mengantongi izin lokasi perairan pada 2019. Izin tersebut hanya berlaku dua tahun, tercatat dari November 2019 hingga November 2021.
Tetapi, izinnya tidak diperbaharui berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Persoalan itu juga masuk dalam pengawasan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji