Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Tersangka Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan Segera Diadili

Harli Arl • Jumat, 7 November 2025 | 09:04 WIB

PENYIDIKAN TUNTAS: Tersangka korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi Khairi menandatangani berkas tahap dua di kantor Kejari Mataram, Kamis (6/11).
PENYIDIKAN TUNTAS: Tersangka korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan Mawardi Khairi menandatangani berkas tahap dua di kantor Kejari Mataram, Kamis (6/11).

LombokPost-Berkas perkara dugaan korupsi sewa lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan tuntas. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/11).

”Ya, tadi (kemarin) kita lakukan proses tahap dua dan proses administrasinya dilakukan di kantor Kejari Mataram,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.  

Berkas penyidikan dan barang bukti tersebut merupakan milik tiga  tersangka. Yakni, mantan Kepala UPTD Tramena Dinas Pariwisata NTB Mawardi Khairi beserta dua pengusaha Ida Adnawati dan Alpin Agustin. 

”Saat ini, JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya. 

Baca Juga: Bantah Terima Uang, Mawardi Seret Nama Mantan Sekda NTB di Kasus Korupsi Sewa Lahan Pemprov NTB Eks PT GTI

Target penyusunan surat dakwaan itu akan dipercepat. Mengingat, masa penahanan terhadap tiga tersangka tinggal beberapa bulan lagi. ”Kami juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Harus segera disidangkan karena masa penahanannya juga terus berjalan,” ujarnya. 

Sebelumnya, pada proses penyidikan, jaksa sudah memasangkan plang di dua lokasi hotel dan restoran yang masuk dalam objek lahan milik Pemprov NTB. Yakni, PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik Ida Adnawati. “Kita pasang plang di atasnya untuk menghindari pengalihan aset tersebut ke orang lain,” kata dia. 

Baca Juga: Kejati NTB Kebut Berkas Penyidikan Kasus Korupsi Sewa Lahan Eks PT GTI di Gili Trawangan

Pemasangan plang tersebut juga sebagai bentuk penyitaan terhadap barang bukti. ”Proses pemasangan plang itu juga bagian dari penyitaan. Nanti itu juga yang akan ditunjukan pada proses pembuktian di persidangan,” ujarnya. 

Pada kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan kerja sama untuk pengelolaan lahan milik Pemprov NTB 65 hektar tersebut yang juga pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Perolehan penyewaan tersebut tidak sesuai dengan aturan. 

Pengusaha itu juga menyewakan kembali lahan tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuan Pemprov NTB. Terungkap, lahan yang disewakan pun bervariasi. Mulai dari lahan seluas 4 are, 7 are, 15 are, 19 are, hingga yang terluas 20 are. 

Baca Juga: SK Pemutusan Kontrak PT GTI Diserahkan, Warga Gili Trawangan pun Lega

Nilai penyewaan yang diterima pun bervariasi, mulai dari harga puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, muncul kerugian keuangan negara pada penyewaan tersebut Rp 1,4 miliar.  (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #Gili Trawangan #Pengadilan Negeri Mataram #Kejari Mataram