Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mandek 2 Tahun, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cipayung Dijegal Alasan 'Minim Saksi'?

Kimda Farida • Jumat, 7 November 2025 | 13:45 WIB
Tim LBH PADHRI usai berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur.
Tim LBH PADHRI usai berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur.

LombokPost--Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MQS di Cipayung, Jakarta Timur, terhenti hampir dua tahun lamanya.

 LBH PADHRI yang mendampingi keluarga korban menyoroti alasan "minim saksi" yang dikemukakan penyidik sebagai hambatan klasik yang seharusnya tidak menghentikan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima, laporan pertama kasus ini telah diajukan sejak 29 Februari 2024 dengan nomor LP/B/651/II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Pemprov NTB - Kanwil Kemenkum NTB Sosialisasikan Posbankum dan Perda Pencegahan Perkawinan Anak

Namun, hingga kini, keluarga korban mengaku hanya mendapat kabar yang sangat minim dari pihak kepolisian.

Upaya LBH PADHRI Pecah Kebuntuan Kasus

Guna memecah kebuntuan, keluarga korban memberikan kuasa kepada LBH PADHRI pada 23 Oktober 2025.

Lembaga bantuan hukum ini kemudian menemui penyidik pada 29 Oktober 2025 untuk menanyakan kendala proses penyelidikan.

"Dari pertemuan tersebut, penyidik mengaku telah memanggil tersangka dua kali, namun tidak hadir. Penyidik juga mengaku kesulitan melakukan koordinasi dengan Ketua RT di TKP," jelas Alif Anandika Putra, S.I.K., S.H., M.H., Wakil Ketua LBH PADHRI.

Baca Juga: Kapolri, Menkop, dan Kepala BP Taksin Akan Panen Raya Emas di Sumbawa

Merespons hal ini, LBH PADHRI secara proaktif telah memberikan nomor telepon Ketua RT yang dibutuhkan kepada penyidik pada 30 Oktober 2025.

Alasan Minim Saksi Dinilai Klasik dan Tak Relevan

Alif Anandika menyayangkan alasan "minim saksi" yang terus diulang oleh penyidik.

Menurutnya, dalam konteks tindak pidana pencabulan terhadap anak, alasan ini sudah menjadi jargon klasik yang seharusnya tidak lagi menjadi penghalang utama.

"Undang-Undang Perlindungan Anak dan putusan-putusan pengadilan sebelumnya telah membuka ruang bagi penyidik untuk menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan ahli, hasil visum, bahkan petunjuk dari keterangan korban sendiri, maupun pengakuan dari terduga pelaku," tegas Alif.

Rencana Eskalasi ke Jalur Lebih Tinggi

LBH PADHRI berencana untuk kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu besok (8/11).

Kunjungan ini bertujuan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru secara resmi, serta menyampaikan surat keberataan kepada Kasatreskrim sebagai bentuk tabayyun (klarifikasi).

Baca Juga: BRASIL U-17 VS INDONESIA U-17, Berat, tapi Tidak Berarti tanpa Kans Kejutan

"Jika masih tidak ada kemajuan signifikan, kami akan teruskan ke Divisi Propam, dan tidak menutup kemungkinan kita juga akan membuat aduan ke lembaga lain seperti Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI," ungkap Alif.

Meski demikian, LBH PADHRI dan keluarga korban tetap membuka ruang penyelesaian melalui diversi atau restorative justice.

"Kami ga apa-apa penyelesaian melalui diversi atau restorative justice, tapi paling gak kasus ini jalan aja dulu," pungkas Alif.

Baca Juga: Viral Anak SD Stres karena PR: Sekolah Ramah Anak Masih Sekadar Slogan?

Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya penanganan yang serius dan cepat terhadap laporan kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, mengingat dampak psikologis jangka panjang yang dapat dialami korban.

Editor : Kimda Farida
#LBH PADRI #kasus pencabulan anak #polres jakarta timur