Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Praperadilan Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco, H Saiun Sebut Diancam Bakal Ditembak Saat Diperiksa Penyidik

Harli Arl • Sabtu, 8 November 2025 | 09:48 WIB

SIDANG: Hakim tunggal Dian Wijayanti memimpin sidang perdana praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco, H Saiun dan Hj Nuraini di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (7/11).
SIDANG: Hakim tunggal Dian Wijayanti memimpin sidang perdana praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco, H Saiun dan Hj Nuraini di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (7/11).

LombokPost-Sidang praperadilan tersangka pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, H Saiun dan Hj Nuraini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (7/11).

Agendanya pembacaan surat permohonan praperadilan dari pemohon.

Sidang dipimpin hakim tunggal Dian Wijayanti. 

Kuasa Hukum H Saiun dan Hj Nuraini, Lalu Aria Sukma Gunawan mengungkapkan, dasar mereka melayangkan permohonan praperadilan tersebut atas tidak transparansi penyidik hingga menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Kita ingin penyidik di sini terbuka juga,” kata Lalu Aria. 

Dalam surat permohonannya, Aria mengungkap, ada tindakan intimidasi dan tekanan terhadap kliennya saat proses pemeriksaan.

Bentuk intimidasinya memaksa kliennya untuk mengakui perbuatannya.

”Ada seorang penyidik mengancam akan menembak klien saya kalau tidak mengakui perbuatannya (turut serta membunuh Esco),” kata dia membeberkan isi surat permohonan praperadilannya. 

Baca Juga: Empat Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Mulai Diteliti Jaksa

Saat itu, kliennya sempat menjawab ke penyidik dan mempersilahkan menembak.

“Silahkan saja tembak komandan, karena tidak pernah melakukan tindakan itu. Yang diintimidasi itu hanya H Saiun. Kalau Hj Nuraini tidak diintimidasi,” sebut Lalu Aria menirukan cerita kliennya yang dituangkan dalam surat permohonannya. 

Menurut dia, tindakan yang dilakukan penyidik telah melanggar ketentuan hukum.

Jika memang penyidik sudah yakin dengan dua alat bukti yang dikantongi, lanjut dia, tak seharusnya mengintimidasi kliennya agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

”Ini kan aneh. Tindakan intimidasi atau paksaan itu tidak diperbolehkan dalam aturan baik KUHAP maupun Perkap (Peraturan Kapolri),” tegasnya. 

Tidak hanya itu, penerapan pasal yang disangkakan kliennya dengan tersangka Brigadir Rizka Sintiyani jauh berbeda.

Awalnya, Brigadir Rizka yang juga istri dari Brigadir Esco dijerat menggunakan tindakan hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Praperadilan, Polda NTB Siapkan Tim Khusus

Selanjutnya, berkembang ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; dan pasal 221 tentang menghalangi proses penyidikan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Penerapan pasal itu sangat jauh berbeda dengan penyidikan di awal. Klien kami pun tidak pernah membantu atau pun melakukan tindakan lain yang mengarah kepada tindakan pembunuhan,” tegasnya. 

Ada juga penyidik yang diduga mengembangkan isu mengenai tuduhan terhadap kliennya yang menyiram almarhum Brigadir Esco menggunakan air keras.

”Padahal tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Kalau memang polisi bisa buktikan itu, silahkan saja,” ujarnya. 

Dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik, H Saiun dan Hj Nuraini ditetapkan sebagai orang yang turut serta melakukan penyidikan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/79/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama Saiun alias H Saiun dan Surat Ketetapan nomor S.Tap/75/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama Nuraini alias Hj Nur. 

Baca Juga: Pemberhentian Brigadir Rizka Masih Berproses, Polisi Tegaskan Tak Ada Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

”Melalui praperadilan ini kami meminta kepada hakim untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah klien kami ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Selain itu, Lalu Aria juga memohonkan kepada hakim untuk memerintahkan kepada termohon penyidik Polres Lombok Barat (Lobar) dan Polda NTB untuk menghentikan proses penyidikan.

”Kami juga meminta melalui hakim di PN Mataram untuk melepaskan klien kami dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) Lalu Eka Arya Mardiwinata enggan mengomentari materi permohonan dari para tersangka.

”Kami semua sudah serahkan kepada Bidkum (Bidang Hukum) Polda NTB mengenai proses ini,” kata Lalu Eka saat melihat proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. 

Saat dipertegas kembali mengenai isi permohonannya yang diduga melakukan intimidasi pada saat pemeriksaan terhadap pemohon, pihaknya juga enggan mengomentari.

”No komen saya,” sebutnya. 

Sidang dengan agenda pembacaan bantahan atas permohonan dari kepolisian akan dilanjutkan, Senin (10/11).

Editor : Kimda Farida
#Brigadir Rizka #Polres Lombok Barat #Brigadir Esco Fasca Rely