Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

ASN yang Bertugas di Pemkab Loteng Diduga Lecehkan Lima Siswi SD

Harli Arl • Sabtu, 8 November 2025 | 10:00 WIB

ILUSTRASI: Seorang anak di Batulayar diduga mengalami pelecehan seksual oleh penjaga sekolah di wilayah Batulayar, Lombok Barat.
ILUSTRASI: Seorang anak di Batulayar diduga mengalami pelecehan seksual oleh penjaga sekolah di wilayah Batulayar, Lombok Barat.

LombokPost-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial T ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah (Loteng).

Pria asal Jonggat tersebut diduga telah melakukan pelecehan terhadap lima siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). 

“Ya, kami sudah tangkap terduga pelaku. Dia berinisial T asal Jonggat,” kata Kasatreskrim Polres Loteng Iptu Luk Luk II Maqnun, Jumat (7/11). 

‎Dia menjelaskan, ASN berinisial T tersebut merupakan seorang staf di salah satu sekolah di wilayah Jonggat.

”Kami sudah tetapkan sebagai tersangka sekarang,” ujarnya. 

Baca Juga: Penjaga Sekolah di Batulayar Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Berusia 14 Tahun

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari rekannya, yang juga orang tua siswa di sekolah tersebut.

Mendapat kabar itu, ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Kepada ibunya, korban mengakui dicabuli oleh pelaku.

‎‎“Atas informasi dari warga, keluarga korban langsung menanyakan ke anaknya dan ternyata benar. Setelah itu mereka melapor ke kami,” jelasnya. 

‎Usia korban rata-rata sembilan tahun. Polisi menerima laporan pada 1 Oktober 2025 lalu.

”Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan,” kata dia. 

Baca Juga: Dosen LRR Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Dilimpahkan ke Jaksa

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi dugaan pelecehan itu sudah berlangsung cukup lama.

Bahkan salah satu korban sudah dilecehkan sejak masih duduk di bangku kelas 1 SD hingga September 2025. 

Tersangka memanfaatkan kesibukan istrinya yang berjualan di lingkungan sekolah untuk melakukan perbuatannya.

”Pelaku ini setiap pagi membantu istrinya menyiapkan dagangan di belakang sekolah. Saat situasi sepi dan ada siswa yang datang lebih awal untuk piket, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan itu,” jelas Luk Luk.

Baca Juga: Pelajar SMP Hamil Diduga Korban Pelecehan di Kuripan Lombok Barat Dapat Pendampingan Psikolog

Dari tindakannya, ASN berinisial T itu dijerat pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas penyidikannya.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa.

“Kami masih lengkapi berkas penyidikan kasus ini,” tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#Lombok Tengah #pelecehan seksual di sekolah