Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Perkara Misri Digantung, Pelimpahan Menunggu Vonis Kompol Yogi dan Ipda Aris

Lombok Post Online • Senin, 10 November 2025 | 12:51 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost – Kasus kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, kembali menyedot perhatian.

Di tengah bergulirnya sidang dua atasan Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, berkas penyidikan untuk satu tersangka lain, Misri Puspita Sari, perempuan asal Jambi, ternyata masih belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Keputusan penundaan ini memunculkan spekulasi. Pasalnya, Misri hanya dijerat Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses hukum, berbeda jauh dengan Yogi dan Aris yang didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian (Pasal 354 ayat (2) KUHP).

Tersangka 'Tutup Mulut' dengan Alibi Kamar Mandi

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, membenarkan bahwa pelimpahan berkas Misri sedang menunggu hasil vonis dua rekannya.

”Kita tunggu hasil proses persidangan dua tersangka lainnya yang sudah di pengadilan dulu,” kata AKBP Catur Erwin Setiawan.

Meski berkasnya diklaim sudah lengkap dan "tidak terlalu rumit," Catur menegaskan bahwa Misri, yang saat ini berstatus tahanan kota karena penangguhan penahanan, masih menjadi tersangka.

Hal yang paling mencurigakan adalah peran Misri saat kejadian. Meski tim penyidik meyakini Misri mengetahui persis apa yang terjadi ketika Brigadir Nurhadi dianiaya hingga tewas di vila Gili Trawangan, perempuan itu memilih tutup mulut.

Alibi Misri: Ia mengaku sedang berada di kamar mandi saat Brigadir Nurhadi dipukul dan dipiting.

"Memang ada di kamar mandi. Tetapi, kalau saya beberkan itu sudah masuk ranah materi penyidikan," ujar Catur, menyiratkan bahwa penyidik memiliki detail yang belum terungkap ke publik. Ia menambahkan dengan nada yakin, "Pasti dia (Misri) tahu."

Kronologi Maut di Gili Trawangan

Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu (16/4) lalu.

Kronologi yang didapatkan, Kompol Yogi melihat Nurhadi tenggelam dan memanggil Ipda Aris. Upaya pertolongan pertama dari pihak klinik setempat, termasuk Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama total 30-40 menit, gagal menyelamatkan nyawa Brigadir Nurhadi. Pemeriksaan EKG menunjukkan hasil flat, menandakan detak jantung sudah tidak terdeteksi.

Kasus ini kini berada di persimpangan. Hasil persidangan dan vonis terhadap Kompol Yogi dan Ipda Aris akan menjadi kunci penentu nasib Misri Puspita Sari. Apakah Misri benar-benar hanya 'penghalang' proses hukum, ataukah ia adalah saksi kunci yang memilih bungkam demi melindungi pihak tertentu?

BERKAS PENYIDIKAN BELUM DIKIRIM: Tersangka Misri Puspita Sari duduk di depan hotel usai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 
BERKAS PENYIDIKAN BELUM DIKIRIM: Tersangka Misri Puspita Sari duduk di depan hotel usai menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. 

Publik menanti, apakah vonis dua atasan Nurhadi akan membuka pintu pengungkapan kebenaran di balik alibi kamar mandi Misri. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #nurhadi #polda ntb #brigadir #kematian