LombokPost-Kejati NTB menelusuri kerugian negara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Penyidik sudah melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
”Penyidik Pidsus sudah ekspose dengan BPKP terkait kasus itu,” kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra.
Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidik untuk menambah alat bukti dalam kasus tersebut. BPKP bertindak sebagai auditor. ”Jadi, harus kita libatkan untuk menghitung kerugian negara,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa Tim Appraisal Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam penanganan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara merupakan unsur penting. Tanpa adanya unsur merugikan keuangan negara, maka unsur tindak pidana tidak terpenuhi . ”Bukan kami yang menentukan kerugian negara. Tetapi, auditor. Salah satunya itu adalah BPKP,” ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota
Langkah lain yang sudah dilakukan, yakni memeriksa sejumlah saksi. Terakhir, penyidik memeriksa tim Jasa Penilai Publik (JPP) inisial MJ.
MJ disebut bagian dari tim apraisal penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. Kejaksaan mendalami indikasi permasalahan jual-beli lahan untuk event nasional tersebut. ”Pemeriksaan saksi tetap berjalan. Terkait materi pemeriksaannya saya tidak tahu,” kelitnya.
kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini sudah memasuki tahap penyidikan. Kasusnya bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp 53 miliar. Diduga pada pembelian lahan tersebut muncul mark up.
Editor : Siti Aeny Maryam