LombokPost-Berkas tersangka Misri Puspita Sari belum juga dilimpahkan ke jaksa peneliti. Penyidik Polda NTB belum melimpahkan berkas tersebut harus menunggu hasil sidang dua terdakwa yang kini proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dua terdakwa yang kini masih menjalani sidang tersebut adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Gde Aris Chandra Widianto.
“Sebenarnya tidak perlu menunggu persidangan baru diserahkan berkasnya,” kata Kasi Pidum Kejari Mataram Budi Muklish.
MisriBaca Juga: Berkas Perkara Misri Digantung, Pelimpahan Menunggu Vonis Kompol Yogi dan Ipda Aris
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peran Misri dalam kasus tersebut belum terlalu kelihatan. “Misri berdalih hanya masuk ke kamar mandi selama 40 menit saat di villa,” jelasnya.
Untuk sementara ini, penyidik menetapkan Misri sebagai tersangka berdasarkan pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses hukum. “Kalau dari chat semua sudah dihapus,” kata dia.
Baca Juga: Polisi Telah Lengkapi Berkas Tersangka Misri dalam Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Dia berharap peran Misri bisa terungkap di dalam persidangan. Sehingga, perkara tersebut bisa dibuka seterang-terangnya. “Semoga semua ada petunjuk juga pada persidangan,” harapnya.
Budi mengatakan, ada beberapa sejumlah petunjuk yang sudah diberikan kepada penyidik. Pihaknya belum mengetahui apakah petunjuk tersebut sudah dipenuhi. “Sampai sekarang kita belum terima berkasnya,” kata dia.
Dia akan melihat seperti apa peran Misri dalam persidangan. Semua itu pasti akan terungkap. ”Kami juga sudah siapkan bukti-bukti,” ungkapnya.
Baca Juga: Penyidik Yakini Misri Melihat Brigadir Nurhadi Dibunuh, Hingga Kini Misri Masih Bungkam
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menegaskan, peran Misri sudah tergambarkan. Diyakini, Misri pasti mengetahui proses pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi. “Tetapi, sampai saat ini masih tutup mulut,” kata Catur.
Dia berharap, Misri bisa membuka seluruhnya pada saat persidangan nanti. Sesuai dengan fakta yang terjadi. ”Sehingga, kasus ini bisa terang benderang,” kata dia.
Saat ini penahanan terhadap Misri sudah ditangguhkan. Kendati demikian, Misri tetap berstatus sebagai tersangka. “Kalau nanti berkas penyidikannya dianggap lengkap atau P-21, pihaknya akan memanggil kembali Misri. Langkah itu untuk proses tahap dua atau pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke JPU,” tandasnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu. Setelah diusut, ternyata korban tewas dibunuh.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol Yogi dan Ipda Aris, serta Misri. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam