LombokPost-Kasus pengadaan mebeler Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2022 terus berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menetapkan tersangka setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Kalau ada hasil perhitungan kerugian negara kita lanjutkan gelar perkara nanti,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Baca Juga: Tercantum di BAP, Mantan Dirreskrimsus Polda NTB Tak Dihadirkan di Sidang
Dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP tersebut memperkuat unsur tindak pidana korupsinya. Sehingga, dapat meyakinkan jaksa dan hakim dalam proses persidangannya nanti. ”Tunggu saja hasilnya,” jelas dia.
Dia meyakini, saat proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan, potensi kerugian negara itu ada. ”Tetapi itu kan tidak bisa digunakan, sebab masih potensi sifatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Dikbud NTB Beri Waktu Dua Bulan Perbaiki Dapodik, Penentu Revitalisasi Sekolah Rusak
Sementara yang digunakan untuk proses pembuktian di persidangan adalah real bukan potensi. Sehingga perlu melibatkan auditor untuk menghitung kerugian negara tersebut. ”Real perhitungan itu kan dari BPKP,” terangnya.
Endriadi mengatakan, penyidik Polda NTB telah memeriksa sejumlah saksi pada proses penyidikan. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan dan mantan Kabid SMK Khairul Ihwan. ”Total ada sebanyak 57 saksi yang sudah kita periksa, termasuk pihak ketiga yang melakukan pengadaan barang,” terangnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Perbuatan Melawan Hukum di Kasus Korupsi DAK Dikbud NTB
Diketahui, pengadaan mebeler atau perlengkapan sekolah tahun 2022 ini bersumber dari DAK. Total anggarannya Rp 10,2 miliar.
Pengadaan mebeler ini meliputi papan tulis, meja, kursi belajar, hingga lemari kelas.
Namun, dia belum merincikan bentuk pengadaannya mebelernya. Karena menurutnya, hal itu sudah masuk proses teknis penyidikan. "Nanti saja," ujarnya.
Diduga dalam pengadaan mebel tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah dirincikan dalam rencana anggaran biaya (RAB). Ketidaksesuaian itu memunculkan potensi kerugian negara, sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji