LombokPost-Kasus pengadaan buku muatan lokal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) Tahun 2021-2025 sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kini, Kejari Lotim sedang memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut. ”Kita perkuat tindak pidana dengan kembali memeriksa saksi,” kata Kasi Intelijen Kejari Lotim Ugik Ramantyo
Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 21 orang. Mereka merupakan ketua kelompok kerja sekolah (MKKS) yang menjalankan program tersebut. Ditambah lagi saksi dari pihak Dikbud Lotim. ”Kita sudah temukan bukti permulaan pada saat penyelidikan. Tinggal kita perkuat lagi itu,” jelasnya.
Baca Juga: Kejari Lotim Temukan Produk Tidak Sesuai Standar Dalam Pengadaan Chromebook
Selama proses penyelidikan, jaksa menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindakan korupsi. Pengadaan buku tersebut tidak sesuai dengan aturan. “Dari situ muncul PMH (perbuatan melawan hukum),” terangnya.
Pada kasus tersebut, jaksa meningkatkan status ke tahap penyidikan berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ”Ya, berdasarkan pasal itu,” ujarnya.
Baca Juga: Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana KUR Petani Cabai Sembalun
Dalam pasal tersebut ada dua unsur pentingnya. Yakni, muncul PMH dan kerugian negara. ”Kalau kerugian negara belum kita hitung. Masih kita fokus pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Dia belum memastikan penghitungan kerugian negara akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atau Inspektorat. “Nanti saja kita lihat,” kata dia.
Diketahui, pengadaan buku tersebut dikelola oknum pejabat Dikbud Lotim. Padahal pengadaan buku tersebut tidak masuk dalam program.
Oknum pejabat Dikbud Lotim dengan kewenangannya diduga memaksa seluruh MKKS untuk membeli buku paket tersebut. Anggarannya yang digunakan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji