LombokPost-Terdakwa kasus kekerasan seksual Semah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) salah satu perguruan tinggi ternama itu dituntut 10 tahun penjara.
”Kami menuntut terdakwa (Semah) dengan pidana penjara 10 tahun penjara,” kata Tim JPU Huznul Raudah usai pelaksanaan sidang, kemarin.
Selain itu, Semah dituntut membayar denda Rp 60 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Baca Juga: DPR Dorong Komnas Perempuan Jadi Satuan Kerja Mandiri, Dukung Implementasi UU TPKS
Huznul mengatakan, JPU sudah yakin dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Semah. Hal itu sesuai dengan pembuktian saat proses sidang yang dijalankan secara tertutup. ”Tindak pidananya itu sudah tergambarkan dalam proses pembuktian,” ujarnya.
Tindak pidananya itu sudah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan JPU, yakni pasal 6 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). ”Kita tuntut berdasarkan dakwaan primer,” terangnya.
Pada berkas tuntutan JPU itu disebutkan, peristiwa tindakan kekerasan seksual itu terjadi 2023 lalu. Saat itu korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah. Orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTB pada 2024.
"Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil, tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan," Huznul.
Baca Juga: Kasus Lendir Marak, Pemprov NTB Akan Bentuk Forum Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan anak itu, seorang pegawai LPPM Unram. Setelah mendapatkan informasi, kepolisian selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli.
Penyidik juga menyita beberapa barang bukti. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB kemudian menetapkan Semah sebagai tersangka. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji