LombokPost-Polres Lombok Tengah (Loteng) menetapkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol berinisial RJV menjadi tersangka.
Dia menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman atas laporan WNA asal Irlandia berinisial RJN.
Tersangka RJV itu dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan milik RJN. Jumlahnya miliaran rupiah.
Penetapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Polres Loteng Nomor: SK/220/IX/RES 1.11/2025/Reskrim.
Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim Porles Loteng Iptu Luk Luk II Maqnun tertanggal 13 November 2025.
Baca Juga: Akun Media Sosial Aldy Maldini jadi Bulan-bulanan Netizen, Berkaitan Dengan Dugaan Kasus Penipuan?
Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto membenarkan adanya surat penetapan tersangka tersebut.
Namun, pihaknya belum mengetahui materi kasusnya.
"Nanti kita lakukan press rilis," kata Eko saat dikonfirmasi, kemarin.
Kuasa Hukum Pelapor RJN, Firdaus Napitupulu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka dari Polres Loteng.
"Tembusannya sudah ada ke kantor," kata Firdaus.
Dalam kasus tersebut, RJV telah merugikan kliennya asal Irlandia. RJV yang telah dipercaya menjalankan salah satu usaha di wilayah Kuta, Mandalika malah disalahgunakan.
"Klien saya jadi korban dan dirugikan atas tindakan terlapor itu. Kerugian klien kami mencapai miliaran," kata pengacara yang tergabung dalam kantor Hudson Hutapea and Partner tersebut.
Pihaknya melaporkan RJV berdasarkan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana dalam jabatan. Ancaman pidananya lima tahun penjara.
"Ini uang perusahaan yang digelapkan," ujarnya.
Firdaus mengapresiasi langkah dan kinerja positif dari jajaran Satreskrim Polres Loteng dalam mengusut kasus tersebut. Kini terlapor RJV telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta yang telah kami pelajari, dari keterangan klien serta bukti-bukti yang ada, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi," ujarnya.
Sampai sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan surat penahanan terhadap RJV.
"Kami meminta kepolisian untuk segera menangkap tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Usai Dugaan Kasus Penipuan Aldy Maldini Viral, Kiki Eks Coboy Junior Beri Komentar Pedas Seperti Ini
Tersangka RJV harus mempertanggungjawabkan tindakannya di muka hukum.
Sehingga tersangka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi tindakannya di kemudian hari.
"Akibat perbuatannya tidak hanya kerugian materil saja yang dirugikan. Tetapi juga immateril," ungkapnya.
Kliennya datang ke Lombok penuh dengan harapan. Namun, dihancurkan tindakan RJV.
"Saya berharap proses hukum ini memberikan hasil yang adil atas perjuangan klien kami," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida