LombokPost-Belasan jaringan pengedar sabu di wilayah Karang Bagu diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (15/11).
Mereka masing-masing berinisial MK, 32 tahun; S, 42 tahun; DZ, 39 tahun; RD, 25 tahun; HAM, 25 tahun; H, 48 tahun; ARY, 25 tahun; HAN, 26 tahun; NIK, 43 tahun; dan M, 36 tahun.
"Kami tangkap mereka di lokasi terpisah," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (16/11).
Awalnya, petugas menangkap salah satu pengedar berinisial MK di wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).
Pria asal Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram itu dibekuk saat menunggu pembeli di pinggir jalan.
"Dari penangkapan itu, kami dapatkan satu poket sabu yang akan diantarkan ke orang lain yang tidak dikenalnya," bebernya.
Baca Juga: Karang Bagu Digerebek Lagi, Sembilan Orang Diangkut, Empat TO Pengedar Sabu Kabur
Selain itu, polisi menemukan barang bukti uang Rp 1,4 juta.
Diduga, uang itu hasil dari penjualan sabu.
"Di handphone MK ini kami temukan sejumlah chat transaksi sabu," terangnya.
Dari petunjuk tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan.
MK mendapatkan sabu itu dari temannya yang tinggal di kos-kosan di wilayah Gebang Baru, Kota Mataram.
"Dari pengakuan itu kami lakukan pengembangan dan menggerebek kos-kosan itu," jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan tiga orang terduga jaringan pengedar narkoba.
Yakni, berinisial S, DZ, dan RD. "Mereka kami temukan sedang pesta narkoba di kos itu," ungkapnya.
Baca Juga: Tiga Residivis dan Enam Pemain Baru Narkoba Ditangkap dalam Penggerebekan di Karang Bagu Mataram
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu yang masih berada di dalam pipa kaca yang dihubungkan dengan bong sabu.
"Kos-kosan itu selain digunakan untuk transaksi, sering juga digunakan untuk mengunakan sabu bagi pengguna," ujarnya.
Di situ, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti sabu siap diedarkan.
"Disimpan di dalam boneka," ungkapnya
Saat memeriksa sejumlah handphone-nya diperiksa, polisi mendapati riwayat percakapan S yang memesan sabu.
Saat ditanyakan, ternyata dia memiliki sisa sabu di rumah kakaknya.
"Rumah kakaknya berada di Karang Bagu," bebernya.
Tidak berpikir lama, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut.
Di wilayah Karang Bagu, petugas meringkus tujuh orang, berinisial N, HAM, HAN, NIK, H, ARY, dan M.
"Mereka ini bagian dari jaringan pengedar narkoba," kata dia.
Baca Juga: Baru Bebas, Pengedar Sabu Karang Bagu Kembali Dibui
Dari penggeledahan rumah tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Ada total lima poket yang disimpan di wilayah dapur rumah.
"Dari total operasi tersebut, kami temukan barang bukti 27,94 gram," beber Ngurah.
Saat ini, Karang Bagu menjadi kawasan zona merah peredaran narkoba.
Seluruh APH kini terus gencar lakukan tindakan represif terhadap pengedar sabu.
"Karena mereka tahu Karang Bagu sering digerebek, mereka akhirnya jualan ke luar," kata dia.
Kini jaringan tersebut sudah diamankan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida