LombokPost-Perlawanan tersangka Paozi alias Ujik agar lepas dari jeratan hukum terhenti. Upayanya menempuh jalur praperadilan atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Paska Rely ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (17/11).
"Mengadili, menolak seluruh dalil-dalil pemohon (Paozi alias Ujik)," kata hakim tunggal Laily Fitria membacakan putusan pada sidang praperadilan.
Hakim menyebutkan, Paozi sah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. "Menyatakan penetapan Paozi alias Ujik sebagai tersangka oleh termohon (Polres Lombok Barat dan Polda NTB) adalah sah," ujarnya.
Sebelumnya, Paozi alias Ujik merasa keberatan atas dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir Esco. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/81/X/RES.1.7./2025/
Paozi disangkakan dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Dalam permohonannya, Paozi meminta surat penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ke majelis hakim.
Selain itu, dia meminta ke pengadilan tindakan termohon atau penyidik Polres Lombok Barat dan Polda NTB tidak sah. Menurutnya bukti yang digunakan untuk menjeratnya tidak sah. Sehingga dia memohonkan ke pengadilan kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut dan meminta untuk dilepaskan dari tahanan.
Kabidkum Polda NTB Abdul Azaz Siagian mengatakan, permohonan praperadilan dari Paozi sudah ditolak pengadilan. Adanya putusan tersebut, langkah kepolisian makin mulus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut. "Permohonan mereka sudah ditolak tadi. Tinggal penyidik menindaklanjuti proses hukumnya," kata Azaz.
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Paozi Ajukan Praperadilan
Proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Paozi sudah dilakukan sesuai prosedur. Hal itu juga sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri. "Jadi proses administrasi saat mengusut kasus ini sudah berjalan sesuai hukum," tegasnya.
Terkait dengan penetapan tersangka, penyidik pasti memiliki bukti yang cukup. Tidak bisa serta Merta mentersangkakan orang tanpa dasar yang kuat. "Kalau praperadilan-nya kan mencakup materi persoalan administrasi bukan pokok perkara. Kalau masuk pokok perkara itu kan nanti di persidangan saat pembuktian," ungkapnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji