Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berkas Tersangka Misri Diproses Setelah Pembuktian di Persidangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Lombok Post Online • Selasa, 25 November 2025 | 12:52 WIB

 

BERKAS SUDAH DIKIRIM KE PENGADILAN: Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Haris dan Kompol Yogi berjalan saat melakukan rekonstruksi, beberapa waktu lalu. 
BERKAS SUDAH DIKIRIM KE PENGADILAN: Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Ipda Haris dan Kompol Yogi berjalan saat melakukan rekonstruksi, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Berkas penyidikan tersangka pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari, masih di tangan penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

Pelimpahan berkas Misri ke persidangan sengaja ditunda hingga proses pembuktian terhadap dua tersangka utama, Ipda Aris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama, selesai.

Keputusan ini diambil untuk menguatkan strategi pembuktian kasus secara keseluruhan di pengadilan.

"Kita kan tunggu pembuktiannya dulu," kata  Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Senin (24/11).

Saat ini, sidang untuk dua tersangka yang juga atasan dari almarhum Brigadir Nurhadi sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa sudah menyiapkan proses pembuktian di persidangan. "Nanti kita lihat apakah ada bukti lain lagi yang muncul di persidangan," kata dia.

Menurutnya, jaksa juga memiliki strategi untuk membongkar kasus tersebut. Sehingga dapat meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang dimiliki jaksa saat ini.

"Bahayanya nanti mereka bisa bebas kalau kita beberkan perkaranya. Nanti kawal di persidangan saja," ujarnya.

Baca Juga: Misteri Perubahan Pasal! Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Minta Polisi Hentikan Kasus

Sementara itu, ahli bela diri dari jaksa meninggal dunia. Akibatnya, ahli bela diri tidak bisa dihadirkan di depan majelis hakim.

Terkait dengan persoalan itu, Irwan tidak terlalu mempersoalkan. "Kita tinggal bacakan BAP-nya saja. Ahli bela diri itu juga sudah dibawah sumpah saat diperiksa," kata dia.

Dalam kasus tersebut, Misri disangkakan pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan. Dia tidak dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disangkakan terhadap Aris dan Yogi.

Baca Juga: Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Dakwaan JPU Dinilai Inkonsisten dan Imajinatif

Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Rabu (16/4) lalu.

Awalnya anggota sedang bersantai di area vila. Lalu Brigadir Nurhadi berenang sendiri.

Tidak lama kemudian, atasannya Kompol Yogi melihat kondisi Nurhadi tenggelam di dasar kolam. Kompol Yogi memanggil rekan kerjanya yang lain Ipda Haris. 

Selanjutnya, korban dievakuasi menuju Klinik Warna Medica untuk dilakukan pengecekan EKG. Hasil pengecekan EKG flat (sudah tidak terdeteksi detak jantung dari pasien).

Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Brigadir Nurhadi dibawa pulang ke Rumah Sakit Bhayangkara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#nurhadi #polda ntb #penyidikan #Tersangka #pembunuhan