LombokPost-Ditreskrimsus Polda NTB terus mengawal kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Mereka kembali melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditangani Polres Lobar tersebut.
”Kita gelar perkara lagi dengan penyidik untuk melihat bagaimana progres penyidikannya,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Materi gelar perkara yang dilakukan tersebut berbeda dengan sebelumnya.
Saat ini, sudah masuk pada galian fakta dan adanya perbuatan melawan hukum.
"Beda materinya (gelar perkara-nya). Kalau sebelumnya berkaitan dengan perkembangan proses sidik," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan Sidik Tambang Ilegal Sekotong
Langkah selanjutnya, penyidik kepolisian rencana akan memeriksa dua saksi lagi.
Pihak yang melihat aktivitas pertambangan di kawasan Sekotong tersebut.
"Dua saksi dan ahli nanti ketika gelar," ucap Endriadi.
Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, progres penyidikan sudah cukup baik.
”Semua masih berproses. Progresnya sudah bagus,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik sudah berkoodinasi dengan International Criminal Police Organization (Interpol).
Tujuannya melacak keberadaan Warga Negara Asing (WNA) China yang disinyalir bekerja di lokasi tambang.
"Sudah semua dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Telisik Indikasi Korupsi Tambang Ilegal Sekotong
Selain itu, penyidik sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.
Menelusuri data WNA yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
”Kita terus tindaklanjuti proses ini,” ujarnya.
Penyidik juga sudah turun ke lokasi tambang bersama Dirtipidter Bareskrim Polri.
”Kami pastikan proses penegakan hukum terus berjalan,” tegasnya.
Di lokasi tambang itu, penyidik sudah memasang garis polisi.
”Kita pastikan ke depan, baik polres, polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police Line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik," tandasnya.
Editor : Kimda Farida