Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pria Asal Ampenan Diduga Perkosa Anak Kandung

Harli Arl • Selasa, 2 Desember 2025 | 12:22 WIB

DIAMANKAN: Terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AS diinterogasi penyelidik di Polresta Mataram, Senin (1/12)
DIAMANKAN: Terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AS diinterogasi penyelidik di Polresta Mataram, Senin (1/12)

 

LombokPost-Pria berinisial AS diduga memperkosa anak kandungnya.

Kini pria asal Ampenan, Kota Mataram itu diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. 

"Ya, kita amankan untuk menghindari amukan massa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. 

Peristiwa tersebut terjadi, Minggu (30/11) lalu. Saat itu keluarga dari korban ada yang melihat tindakan tidak senonoh yang dilakukan AS terhadap anak kandungnya.

"Hal itu yang membuat situasi tidak kondusif. Sehingga kami juga segera amankan," kata dia. 

Baca Juga: Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kuripan

Saat ini, AS masih diperiksa secara intensif di Unit PPA.

Langkah itu untuk kepentingan penyelidikan.

"Belum kita tetapkan tersangka," ujarnya. 

Penyelidik juga belum memeriksa anak kandungnya yang menjadi korban.

Dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Anaknya nanti kita periksa. Kasusnya ini masih berproses," kata Regi. 

Sampai saat ini, AS juga masih membantah apa yang dituduhkan terhadapnya.

Karena itu, penyelidik perlu memeriksa saksi dan korban. "Nanti pasti kita periksa mereka," jelasnya.

Baca Juga: Petisi Menaikkan Usia Perlindungan dalam UU Pemerkosaan Muncul Usai Konferensi Pers Aktor Kim Soo Hyun

Regi menerangkan, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai apa pekerjaan dari AS.

"Nanti dah setelah pemeriksaan dan lebih terang kasus ini saya sampaikan," ujarnya. 

Penerapan pasalnya juga belum ditentukan. Karena semua masih dalam proses penyelidikan.

"Nanti itu. Kalau sudah jelas konstruksi hukumnya baru kita terapkan pasal apa yang akan diterapkan," tandasnya. (arl/r5)

 

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #Polresta Mataram #pemerkosaan anak kandung #Ampenan