LombokPost--Satu per satu dewan diperiksa penyidik Kejati NTB terkait gratifikasi DPRD NTB.
Sejumlah anggota DPRD NTB turun dari lantai 3 kantor Kejati NTB, Selasa (2/12).
Seperti Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya; Wakil Ketua III DPRD NTB H Muzihir, Sekretaris Komisi V DPRD NTB Sitti Ari; Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Nadirah Al Habsyi; anggota Komisi V DPRD NTB TGH Sholah Sukarnawadi; dan dewan dari PDI-P Abdul Rahim.
Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan adalah keterangan dewan Abdul Rahim.
Semenjak memberikan komentar di media terkait kasus tersebut, dia mendapatkan intimidasi.
"Bukan saya saja yang diintimidasi. Tetapi, juga mengarah ke keluarga saya," kata pria yang akrab disapa Bram itu.
Intimidasinya dilakukan melalui media sosial.
"Banyak pamflet yang beredar dengan mencantumkan nama saya, foto saya. Ini 'kan secara otomatis mengganggu psikologis keluarga saya," kata Bram.
Terakhir, lanjut dia, pihak keluarganya menghubungi perihal informasi di media sosial yang menyebut Bram masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemarin saya dapat telepon, pihak keluarga saya nangis-nangis, mereka menyampaikan bahwa ada tercantum nama saya, foto saya di situ, sampai ada bahasa DPO, saya terganggu," ujarnya.
Jika dirinya yang diintimidasi tidak ada masalah.
"Saya tidak urus. Saya juga tidak takut. Tetapi, kalau udah menyentuh anak, istri saya, jelas itu mengganggu," ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya sudah minta pengacara untuk mengatur permohonan ke LPSK," ujarnya.
Pada kasus tersebut, Bram bertindak sebagai saksi. Dia yang paling vokal meminta Kejati NTB untuk mengusut tuntas kasus gratifikasi itu.
Bram menceritakan, pihaknya pernah mendapatkan tawaran untuk menerima uang gratifikasi Rp 200 juta. Namun, pihaknya menolak dan tidak menerima.
"Tawaran itu saya tolak karena ada hal yang tidak berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Usai memberikan keterangan mengenai intimidasi, Bram diperiksa atas berkas penetapan tersangka yang sudah ditetapkan Kejati NTB.
"Materi pemeriksaannya sama seperti pemeriksaan sebelumnya," kata dia.
Bram mengaku tidak hanya dirinya yang dipanggil menjadi saksi. Melainkan, ada juga dewan lain.
"Ada belasan anggota dewan lain yang juga diperiksa," jelasnya.
Pada kasus tersebut, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, anggota dewan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.
Penyidik menahan Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Sementara Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah.
Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Kimda Farida