Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LPSK Telaah Permohonan 15 Anggota Dewan yang Bersaksi Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Harli Arl • Rabu, 3 Desember 2025 | 13:16 WIB

BERIKAN KETERANGAN: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana bersama tim memberikan keterangan terkait dengan adanya anggota DPRD NTB yang meminta perlindungan di LPSK terkait kasus gratifikasi
BERIKAN KETERANGAN: Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana bersama tim memberikan keterangan terkait dengan adanya anggota DPRD NTB yang meminta perlindungan di LPSK terkait kasus gratifikasi

LombokPost-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari sejumlah anggota DPRD NTB. Mereka mengajukan perlindungan karena menjadi saksi dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. 

"Total ada sebanyak 15 anggota DPRD NTB memohonkan. Permohonannya masuk tanggal 24 November lalu," kata Tenaga Ahli LPSK Tomi Permana saat ditemui di Mataram. 

Bentuk permohonannya adalah pemenuhan hak prosedural (PHP). Bantuan tersebut meliputi pendampingan, penerjemah, informasi perkembangan kasus, dan nasihat hukum. "Mereka meminta PHP karena saat ini kedudukan mereka masih menjadi saksi," jelasnya. 

Baca Juga: Jaksa Cuekin Dewan Penerima Uang Minta Perlindungan LPSK Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Untuk menjadi pemohon ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal itu sesuai dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Syaratnya dilihat dari tingkat ancaman, rekam jejak si pemohon, dan asesmen psikologis," terangnya. 

Tomi menjelaskan, dalam kasus harus dilihat juga sejauh mana ancaman terhadap saksi dalam mengungkap atau membongkar kasus tersebut. "Ini masih didalami," ujarnya. 

Tetapi dari telaahan sementara, tidak menutup kemungkinan 15 dewan itu juga bisa diberikan perlindungan hukum. "Semua masih ditelaah,"  kata dia.

Baca Juga: Ketua DPRD NTB Klaim Tidak Ganggu Kinerja Setelah Dua Anggotanya Ditahan dalam Kasus Dana Siluman 

Untuk menelaah itu butuh komunikasi dengan Kejati NTB. Sejauh mana peran mereka. "Apakah semuanya murni menjadi saksi atau ada yang akan diperiksa sebagai tersangka," kata dia. 

Saat ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Indra Jaya Usman, M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

"Kita tidak tahu ke depan kemungkinan akan bertambah tersangkanya. Apakah diantara 15 orang yang memohonkan itu ada yang menjadi tersangka," kata dia. 

Baca Juga: Kawal Pengusutan Dana Siluman DPRD NTB, Mahasiswa Kemah Depan Kejati

Untuk mendalami peran tersebut tidak saja akan melibatkan jaksa. Melainkan juga mempertanyakan ke sejumlah pihak lain. "Seperti NGO (Non Governmental Organization), Lembaga Swadaya Masyarakat), atau bahkan dari wartawan atau media yang mengawal kasus ini," kata Tomi. 

Dari seluruh masukan itu akan dianalisis. Apakah layak diberikan perlindungan semuanya atau bahkan tidak diberikan. "Nanti dilihat dari peran aktif dan pasif menerima uang tersebut. Kita lihat kedudukannya," kata dia. 

Dari proses hukum yang berjalan tidak menutup kemungkinan saksi bisa saja menjadi tersangka. Kalau pun nanti menjadi tersangka, LPSK tetap meminta mereka untuk membongkar peran orang lain dalam kasus tersebut. "Kalau kedudukannya seperti itu tidak menutup kemungkinan bisa dibantu. Misalnya melalui proses permohonan JC (Justice Collaborator)," ujarnya. 

Artinya tidak berhenti pada kesaksiannya saja. Mereka harus membongkar siapa yang merencanakan, setor kemana saja, atas perintah siapa. "Itu target kami," ujarnya. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kejati NTB #DPRD NTB #lpsk #Dana siluman Pokir