Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Putusan Banding Kasus NCC, Hakim Diskon Putusan Mantan Sekda NTB Rosiady 2 Tahun, Dolly 4 Tahun

Harli Arl • Kamis, 4 Desember 2025 | 12:44 WIB
TETAP DITAHAN: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti bersalaman dengan keluarga setelah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).
TETAP DITAHAN: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti bersalaman dengan keluarga setelah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).

LombokPost-Pengadilan Tinggi (PT) NTB telah memutus perkara banding korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC). Hakim PT mengurangi hukuman dua terdakwa, Rosiady Husaeni Sayuti dan Dolly Suthajaya. 

Perkara banding Rosiady dan Dolly disidangkan hakim Gede Ariawan serta hakim anggota Ahmad Yasin dan Diah Susilowati. Pertama, majelis hakim PT menyidangkan perkara Rosiady.

Majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 10 Oktober 2025.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rosiady) dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda Rp 300 juta," sebut Gede Ariawan dalam sidang siaran langsung laman resmi sidang PT NTB.

Baca Juga: Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara

Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Sekda NTB itu lebih rendah dibandingkan putusan PN Tipikor Mataram atau dikurangi 2 tahun. Sebelumnya, Rosiady divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan.

DIVONIS: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Dolly Suthajaya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat siang (10/10).
DIVONIS: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Dolly Suthajaya berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat siang (10/10).

Berbeda dengan terdakwa Dolly Suthajaya. Mantan Direktur PT Lombok Plaza juga mendapatkan keringanan hukuman.

Majelis hakim PT NTB mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 10 Oktober 2025. Mereka menyatakan terdakwa Dolly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim PT NTB juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara Rp 7.258.537.000. Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Baca Juga: Penyidikan Calon Tersangka Lain Kasus Korupsi NCC Belum Ada Titik Terang

Putusan terhadap Dolly lebih ringan dibandingkan putusan PN Tipikor Mataram atau berkurang 4 tahun. Sebelumnya, Dolly divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Dolly dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7.258.537.000 subsider tiga tahun.

Berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015.

Baca Juga: Jaksa Jadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB, Telusuri Peran Orang Lain di Kasus NCC

PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB. 

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB. 

Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar. Namun diubah menjadi Rp 6 miliar. 

Baca Juga: Hakim Sebut Ada Pihak Lain Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi NCC

Berdasarkan perhitungan akuntan publik muncul kerugian keuangan negara. Dari perhitungannya kerugian negara pada perkara tersebut Rp 15,2 miliar. 

Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB. 

Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Labkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Dolly Suthajaya Nasution #Korupsi NCC #Pengadilan Tinggi NTB #Korupsi #terbukti bersalah #Rosiady Husaeni Sayuti