Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terdakwa Aris Larang Petugas Medis Foto Jasad Nurhadi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Harli Arl • Selasa, 9 Desember 2025 | 19:28 WIB

EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris menghadiri sidang di PN Mataram dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (17/11).
EKSEPSI DITOLAK: Terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris menghadiri sidang di PN Mataram dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (17/11).
LombokPost-Sidang perkara pembunuhan Brigadir M Nurhadi kembali berlanjut, Senin (8/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Dua dokter dari Warna Medica, yaitu dr M Lingga Krisna Fitriani dan dr I Gede Rambo Parimarta.

Saksi lain adalah perawat Rendi Ade Saputra dan satu petugas cleaning service Donny Irawan. Saksi dr Lingga, Rendi dan Donny memberikan kesaksian secara bersama-sama. "Awalnya, pihak Klinik Warna mendapatkan telepon dari pihak hotel, ada orang tenggelam di Villa Tekek, Beach House Hotel," sebut dr Lingga.

Dia yang bertugas waktu itu meminta tolong kepada Rendi dan Donny untuk membantu. "Jadi, kami berangkat bertiga," tuturnya. 

Baca Juga: Berkas Perkara Misri Digantung, Pelimpahan Menunggu Vonis Kompol Yogi dan Ipda Aris

Setelah itu, dia sudah melihat kondisi almarhum Brigadir Nurhadi tergeletak di dekat kolam Jacuzzi. Lalu dia mencoba melakukan pertolongan pertama terhadap korban. "Langsung saya lakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru)," ujarnya.

"Saat saya lakukan RJP, kondisi mulut korban berbusa. Juga keluar darah bercampur air dari hidung," sambungnya.

Dengan kondisi tersebut, dia meminta tolong sejumlah petugas hotel untuk membawanya ke Klinik Warna Medica. "Saat dibawa ke Klinik menggunakan Cidomo (alat transportasi tradisional)," ungkapnya.

Baca Juga: Lima JPU Kawal Sidang Kompol Yogi di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Setelah itu, proses pemeriksaan dilanjutkan dokter Rambo. Sedangkan, dirinya menunggu di loket klinik. "Kalau pemeriksaan di klinik dilakukan dokter Rambo," kata dia.

Setelah proses pemeriksaan selesai, terdakwa Ipda Aris Chandra Widianto melarang orang mengambil gambar. "Pak Aris yang meminta kami untuk tidak mengambil gambar," ujarnya. 

Selain itu, mereka juga dilarang untuk melakukan pemeriksaan lain. "Kami hanya diminta untuk memastikan apakah korban masih hidup atau tidak," jelas dokter Lingga. 

Terkait dengan larangan mengambil gambar terhadap korban juga didengar saksi lain, yakni Rendi. "Kami dengar juga dari pak Aris ada larangan pengambilan untuk ambil gambar," kata Rendi.

Posisinya saat itu, Rendi hanya membantu dokter melakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan selesai dan Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal, dia berdiri di dekat loket klinik. "Kalau terkait dengan adanya tanda kekerasan terhadap korban, saya tidak terlalu memperhatikan," jelas Rendi di hadapan majelis hakim. 

Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, tapi Kaget Kompol Yogi dan Ipda Haris Sudah Dipecat

Berbeda dengan saksi Donny, pihaknya tidak terlalu memperhatikan adanya tanda kekerasan pada korban. Tetapi, pada saat membantu dokter Lingga melakukan pertolongan di Villa Tekek, dia melihat ada botol minuman keras berwarna kuning. "Botol miras itu masih ada di dekat kolam beserta gelasnya," kata Donny. 

Terakhir, saksi dr Rambo mengaku, pihaknya hanya melakukan tindakan EKG (Elektrokardiogram) terhadap korban. "Saat saya lakukan pemeriksaan EKG, sudah tidak ada detak jantung," kata Rambo. 

Selain itu, Rambo juga memeriksa kondisi pupil mata. "Pupil matanya melebar," ujarnya. 

Dengan kondisi tersebut, Brigadir Nurhadi sudah dinyatakan meninggal. Itu diberitahukan ke rekannya yang berada di situ, yaitu terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris.

Baca Juga: Eksepsi Kompol Yogi dan Ipda Aris Ditolak pada Sidang Perkara Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dari rekaman CCTV yang diputarkan JPU di persidangan itu, terlihat Kompol Yogi duduk lemas ketika mengetahui Brigadir Nurhadi meninggal dunia. Sedangkan, Ipda Aris yang mengenakan topi dan baju biru memintanya untuk tidak melakukan foto terhadap korban. "Bahasanya jangan sebar ke media," tutur Rambo. 

Terkait dengan adanya tanda-tanda kekerasan, dokter Rambo tidak terlalu memperhatikan. "Saya hanya fokus lakukan EKG dan memeriksa pupil mata," jelasnya. 

Sementara itu, terdakwa Ipda Aris tidak membantah dirinya melarang orang mengambil foto terhadap korban. "Yang saya larang, itu bukan petugas medis. Tetapi, masyarakat umum," bantah Aris.

Penasihat Hukum Aris Chandra, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, dengan adanya kesaksian dua dokter dan tenaga kesehatan dari Warna Medica di Gili Trawangan, menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban. "Yang diterangkan tadi (kemarin) dari tiga orang saksi yang melakukan pemeriksaan pertama kali adalah mereka. Semua menjawab tidak ada tanda kekerasan ke korban," kata dia.  

Baca Juga: Kompol Yogi dan Jejak Pengungkapan Korupsi Masker Pemprov NTB-Narkoba 1,5 Kg hingga Terseret Kematian Brigadir Nurhadi

Begitu juga tidak ada saksi menyebut ada tanda benjolan bekas pukulan atau lainnya pada wajah korban. Wajahnya, terlihat bersih. "Kesaksian ini memberikan satu bukti bahwa tuduhan terhadap Aris Chandra yang memukul orang. Disesuaikan dengan visum yang ada terbantahkan," ujarnya. 

Bukti yang dihadirkan jaksa adalah foto dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. Ditemukan adanya luka sobek pada dahi dan wajah di bawah bagian mata sebelah kiri. "Bukti jaksa itu untuk sementara sudah dibantah," kata dia.

Saat diperiksa di Warna Medica, para saksi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Menurutnya, luka pada wajah korban itu bisa jadi karena adanya perpindahan tempat dari Warna Medica ke RS Bhayangkara. "Bisa jadi karena benturan. Karena jenazah korban di bawa menggunakan speed boat. Bukan kapal khusus," duganya. 

Terkait dengan itu, lanjut dia, nantinya jaksa yang melakukan pembuktian di persidangan. "Yang pasti untuk sementara ini adanya penganiayaan terbantahkan," tegasnya. 

Sementara itu, terkait dengan adanya Ipda Aris yang melarang orang mengambil foto tidak memiliki niat lain. "Tujuannya nanti pihak kepolisian yang bisa mengambil gambar," kata dia.

Editor : Siti Aeny Maryam
#polda ntb #brigadir nurhadi dibunuh #perwira polri #Pengadilan Negeri Mataram #kasus pembunuhan