LombokPost - Kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC) memasuki babak baru. Kejati NTB mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar.
"Kami masih proses pengembangan perkara LCC," kata Kajati NTB Wahyudi.
Dasar pengembangan adalah putusan majelis hakim. Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram disebutkan ada keterlibatan orang lain. "Dari dasar putusan kami kembangkan," jelasnya.
Baca Juga: Kejati NTB Usut 61 Kasus, Pulihkan Kerugian Negara Rp 8,2 Miliar Tahun 2025
Bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isac Tanihaha disebut memiliki andil dalam kerja sama pengelolaan mall LCC.
Peran Isac yang kini sudah menjadi warga negara Amerika terlihat saat melakukan penandatanganan pencairan kredit dari Bank Sinarmas. Jumlah kreditnya Rp 285 miliar. Dengan catatan, PT BPS yang menyetorkan kredit.
Sebelumnya, pada kasus tersebut menjerat tiga orang. Yakni, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony; dan mantan Direktur PT BPS Isabel Tanihaha.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Terpidana Kasus Korupsi LCC Lalu Azril, Dalami Tersangka Baru?
Mereka masing-masing sudah divonis terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Di tingkat banding, hukum terdakwa Azril ditambah, dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Sementara, Isabel Tanihaha dan Zaini Arony masih menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Wahyudi mengatakan, untuk mengembangkan kasus tersebut, jaksa telah memeriksa kembali beberapa pihak yang ada. Seperti, Lalu Azril Sopandi dan Zaini Arony. "Kita masih gali dari keterangan para terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Gedung LCC Dilelang, Jaksa Akan Kasasi terkait Putusan Banding Kasus LCC
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama disebutkan, gedung bangunan LCC dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang. "Kalau menurut kami seharusnya bangunan itu disita dan dikembalikan ke Pemda Lobar. Tetapi kami sudah upayakan banding," ujarnya.
Kalau pun ditolak, Wahyudi menegaskan, pihaknya akan melayangkan kasasi. "Kita upayakan agar bangunan tetap ke Pemda," tegasnya.
Editor : Marthadi