LombokPost - Sidang praperadilan tersangka gratifikasi di DPRD NTB ditunda. Jaksa Kejati NTB tidak menghadiri persidangan perdana praperadilan dua tersangka Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim, Selasa (9/12) lalu.
"Pihak dari Kejati NTB tidak datang, makanya sidang ditunda," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo.
Pihak dari Kejati NTB tidak hadir tanpa alasan atau pemberitahuan ke hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut. "Tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Bakal Periksa Tim TAPD Pemprov NTB, Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB
Berbeda dengan tersangka M Nashib Ikroman yang juga memohonkan praperadilan jadwal sidangnya berbeda. Rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (12/12). "Jadwal berbeda karena waktu memasukkan gugatan (permohonan praperadilan) berbeda," ujarnya.
Kajati NTB Wahyudi menanggapi santai gugatan praperadilan para tersangka. Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
"Kita hargai dan hormati (praperadilan). Intinya, dari penyidik sudah siap menyampaikan data-data di pengadilan nantinya. Sudah kita siapkan," kata Wahyudi.
Baca Juga: Kompak Lawan Jaksa Terkait Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Giliran Tersangka Acip Ajukan Praperadilan
Proses penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB masih berjalan. Pemeriksaan sudah selesai. "Tinggal proses penyusunan berkas," kata dia.
Jaksa tidak hadir berhalangan karena saat ini fokus menyelesaikan berkas penyidikannya. "Sebentar lagi pemberkasan selesai," ujarnya.
Pada gugatan praperadilan para tersangka mereka memohonkan tidak sahnya dijadikan sebagai tersangka. Mereka dijerat berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Paozi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco
Kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Untuk menguatkan sangkaannya jaksa juga sudah memeriksa saksi ahli.
Jaksa pun telah menerima pengembalian uang dana siluman dari sejumlah anggota dewan senilai Rp 2 miliar lebih. Uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti.
Editor : Marthadi