Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejati NTB Buka Lagi Kasus Korupsi NCC, Dalami Tersangka Baru

Harli Arl • Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:56 WIB

BANDING: Terdakwa Rosiady Sayuti berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.
BANDING: Terdakwa Rosiady Sayuti berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, beberapa hari lalu.

LombokPost-Kasus korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) memasuki babak baru. Kejati NTB bakal membuka penyidikan baru untuk mendalami tersangka lain.

“Ada informasi yang berkembang dan tidak terputus, tetap kami dalami. Tetap kita kembangkan nanti,” kata Kajati NTB Wahyudi.  

Selain itu, diduga ada keterlibatan orang lain dalam pertimbangan majelis hakim. Hal itu muncul saat pembahasan kerja sama sistem bangun guna serah (BGS) antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza. 

Baca Juga: Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady Sayuti

Ada tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB yang saat itu dijabat TGB H Zainul Majdi. ”Kalau ada disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim, itu juga menjadi pertimbangan untuk kita kembangkan,” kata dia. 

Wahyudi menegaskan, proses penyidikan adalah langkah jaksa membuat terang benderang suatu peristiwa. ”Yang pasti kami bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya. 

Baca Juga: Putusan Banding Kasus NCC, Hakim Diskon Putusan Mantan Sekda NTB Rosiady 2 Tahun, Dolly 4 Tahun

Kasus tersebut telah menyeret mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Dolly Suthajaya. Mereka sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga tingkat banding. 

Rosiady divonis enam tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ditingkat banding tersebut lebih rendah dibanding vonis di peradilan tingkat pertama. 

Baca Juga: Jaksa Jadwalkan Periksa Mantan Sekda NTB, Telusuri Peran Orang Lain di Kasus NCC

Sebelumnya, PN Tipikor Mataram memvonis Rosiady delapan tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. 

Sedangkan terdakwa Dolly divonis enam tahun penjara. Hanya saja, Dolly dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,25 miliar subsider satu tahun penjara. 

Wahyudi mengatakan, putusan terhadap dua terdakwa yang sudah dituntut di persidangan menjadi dasar untuk dikembangkan. Pihaknya harus melakukan pendalaman agar bisa menjerat pejabat Pemprov NTB yang lain. ”Nanti kita lihat perkembangannya,” kata dia. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Kejati NTB #NCC #Korupsi #kerjasama #Pemprov NTB