Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Telusuri Kerugian Negara, Mantan Kepala BPN Sumbawa Diperiksa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

Harli Arl • Kamis, 18 Desember 2025 | 14:23 WIB

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.
Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said memberikan keterangan terkait kasus gratifikasi DPRD NTB.

LombokPost-Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Sumbawa kembali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan lahan MXGP.

Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah jaksa untuk melengkapi perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

"Ya, tadi (kemarin) diperiksa. Pemeriksanya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk kebutuhan perhitungan kerugian negara," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said. 

Saat ini, BPKP perwakilan NTB yang ditunjuk sebagai ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut masih berproses.

"Hasilnya kita masih tunggu," ujarnya. 

Baca Juga: Diperiksa BPKP terkait Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota, Ali BD Sebut Kerugian Negara Nol

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPN Sumbawa tersebut sama seperti pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (BD).

"Pemeriksaan ini menjadi kebutuhan BPKP untuk melengkapi keterangan. Sama seperti pemeriksaan terhadap Ali BD," ungkapnya. 

Zulkifli mengatakan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut harus menunggu perhitungan kerugian negara.

Dengan adanya kerugian negara dapat memenuhi unsur pasal yang diterapkan penyidik.

"Harus ada kerugian negara. Itu unsur penting," ujarnya. 

Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Dinas PRKP Sumbawa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Dalam kasus tersebut, jaksa menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, kasus tersebut diusut Kejati NTB karena ada dugaan mark up pembayaran lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP.

Apakah dari mark up itu akan memunculkan kerugian negara? Zulkifli belum bisa memastikan.

"Nanti saja ya," kata dia. 

Baca Juga: Jaksa Panggil Mantan Bupati Ali BD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

Pengakuan dari pemilik lahan Ali BD yang sudah diperiksa mengaku, dirinya memiliki lahan seluas 140 hektare di Samota.

Keabsahan lahan miliknya bukan saja atas nama dirinya, melainkan juga atas nama anaknya. 

Dari 140 hektare tersebut, Ali BD sudah menerima pembayaran Rp 52 miliar.

Per hektare dibayar dengan harga berbeda. Mulai dari harga Rp 300 juta sampai Rp 400 juta per hektare. 

Dia menerima pembayaran itu dari hasil konsinyasi atau uang penitipannya dibayarkan melalui Pengadilan Negeri Sumbawa.

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #Korupsi #Mark up harga #pengadaan lahan #Sumbawa