Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hukuman Zaini Arony Diperberat Tiga Tahun Korupsi Pengelolaan Lahan LCC

Harli Arl • Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:54 WIB

TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Zaini Arony duduk di mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan lahan LCC, beberapa waktu lalu.
TERBUKTI BERSALAH: Terdakwa Zaini Arony duduk di mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan lahan LCC, beberapa waktu lalu.

LombokPost-Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB memperberat hukuman mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony. Terdakwa kasus pengelolaan lahan Lombok City Center itu kini divonis sembilan tahun. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor memvonis Zaini dengan hukuman enam tahun penjara. 

Zaini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha. 

”Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa (Zaini Arony) selama sembilan tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan saat membacakan putusan pada tingkat banding.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi LCC: Kejati NTB Telusuri Nama Besar yang Diduga Terlibat

Selain itu, majelis hakim juga membebankan membayar denda Rp 400 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan. ”Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya. 

Dalam perkara tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat lain terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Mataram pada perhitungan kerugian negara. Sebelumnya, PN Tipikor menilai kerugian negara dalam perkara tersebut Rp 22,7 miliar.

Namun, hakim PT NTB berpendapat lain. Menurutnya, dalam perkara tersebut merugikan keuangan negara Rp 39,6 miliar. 

Baca Juga: Kasus Korupsi LCC, Zaini Arony Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Isabel Tanihaha 9 Tahun

Ada beberapa perbedaan pandangan, sehingga menurut majelis hakim berpendapat lain. Menurutnya, untuk menghitung kerugian negara tersebut dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Majelis hakim pada tingkat banding secara tegas menyatakan perbedaan pandangan dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Terutama mengenai penentuan sumber serta metode perhitungan kerugian negara, karena dinilai tidak menggambarkan kerugian riil yang sesungguhnya dialami negara.

Namun, pada hakim di peradilan tingkat pertama hanya menghitung melalui selisih nilai tanah yang dikonversi dalam penyertaan modal untuk pengelolaan mall, rumah sakit, water park, dan hotel di atas lahan LCC. 

Menurutnya, cara menghitungnya keliru. Cara perhitungannya tidak lagi relevan karena perkara diperiksa dalam kondisi perekonomian dan nilai pasar tanah yang sudah jauh berbeda. Sehingga, perhitungan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Ahmad lebih rasional. 

Baca Juga: Penyidik Dalami Keterlibatan Isaac Tanihaha di Kasus Korupsi LCC

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, kerugian negara dihitung dari harga lahan tahun 2024. Saat itu, harganya Rp 38,1 miliar. 

Kerugian tersebut dinilai timbul akibat hilangnya hak penguasaan fisik dan hak kepemilikan atas barang milik daerah karena sHGB Nomor 01 dijaminkan oleh PT Bliss ke Bank Sinarmas.

Selain itu, hakim PT NTB juga tidak menerima perhitungan kerugian negara dari kontribusi tetap sebesar Rp 1,3 miliar sebagaimana dihitung oleh KAP Tarmizi Ahmad.

“Karena kontribusi tetap tidak diperjanjikan dalam KSO, melainkan kerugian yang berasal dari hak keuangan atas bagi hasil dari pengoperasian mal sebesar tiga persen yang tidak dibayarkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” ujar hakim.

Baca Juga: Sidang Korupsi LCC, Jaksa Sebut Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Setujui Aset Pemda Diagunkan ke Bank Sinarmas

Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani PT Tripat (BUMD Lobar) bersama dengan PT BPS disebutkan, tanah seluas 8,6 hektare yang sudah dilepaskan ke PT Tripat dapat dijadikan sebagai agunan. Namun, pada kenyataannya hanya lahan seluas 4,8 hektare yang diagunkan ke Bank Sinarmas. 

Dari agunan tersebut, PT BPS mendapatkan pinjaman Rp 276 miliar. Dengan pinjaman itulah PT BPS membangun mall LCC tersebut dengan menunjuk PT Black Steel sebagai rekanan. 

Editor : Akbar Sirinawa
#vonis banding #Pengadilan Tinggi NTB #Korupsi #Lombok City Center #Zaini Arony