Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rosiady Sayuti Belum Lempar Handuk ke MA untuk Ajukan Kasasi pada Kasus Pengelolaan Lahan NCC

Harli Arl • Rabu, 24 Desember 2025 | 16:04 WIB

TETAP DITAHAN: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti bersalaman dengan keluarga setelah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).
TETAP DITAHAN: Terdakwa korupsi pengelolaan NCC Rosiady Sayuti bersalaman dengan keluarga setelah menjalani sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10).

LombokPost-Terdakwa korupsi pengelolaan lahan NTB Convention Center (NCC) Rosiady Husaeni Sayuti sepertinya kurang puas dengan hasil banding. Mantan Sekda NTB itu sedang menyiapkan upaya kasasi. 

"Langkah itu masih kita siapkan," kata Penasihat Hukum Rosiady Sayuti Michael Ansori, Selasa (23/12).

Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan lengkap dari pengadilan. "Kita masih menunggu," kata dia.

Berkas putusan itu nantinya akan dianalisa terlebih dahulu. Hasil analisa itu akan dijadikan sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi.

"Kami juga nantinya perlu koordinasi dengan prinsipal (Rosiady Sayuti) sebagai finalisasi untuk ajukan kasasi," bebernya. 

Baca Juga: Kejati NTB Buka Lagi Kasus Korupsi NCC, Dalami Tersangka Baru

Sebelumnya, Rosiady divonis delapan tahun penjara pada tingkat peradilan pertama.

Selain itu, dia dibebankan membayar denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. 

Namun, di tingkat banding, Rosiady divonis  enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Meskipun lebih rendah hukuman yang didapatkan dari vonis di peradilan tingkat pertama, Rosiady bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, pihaknya belum menerima berkas putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi (PT) NTB. "Kita masih menunggu," terangnya. 

Baca Juga: Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady Sayuti

Dia menegaskan, jika terdakwa ajukan kasasi, otomatis jaksa juga akan mengajukan kasasi. "Kita kasasi juga kalau mereka kasasi," ujarnya.

Namun, perlu dilihat juga seperti apa pertimbangan majelis hakim PT NTB terhadap perkara tersebut. "Nanti kita perlu pelajari dulu," kata dia.

Berdasarkan dakwaan JPU, PT Lombok Plaza bekerja sama dengan Pemprov NTB sejak tahun 2012-2016. Namun, kerja sama pemanfaatan aset seluas 3,9 hektare tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2015.

PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajibannya. Salah satunya tidak pernah memberikan kontribusi tetap ke Pemprov NTB. 

Baca Juga: Penyidikan Calon Tersangka Lain Kasus Korupsi NCC Belum Ada Titik Terang

Di atas lahan tersebut terdapat bangunan Laboratorium Kesehatan dan lahan milik Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Notabene lahan PKBI itu merupakan bukan milik Pemprov NTB. Sehingga dilakukan pembangunan gedung pengganti dengan rencana awal anggarannya Rp 12 miliar. Namun, diubah menjadi Rp 6 miliar. 

Berdasarkan perhitungan akuntan publik muncul kerugian keuangan negara. Dari perhitungannya kerugian negara pada perkara tersebut Rp 15,2 miliar. 

Baca Juga: Hakim Sebut Ada Pihak Lain Dibebankan Bayar Kerugian Negara di Kasus Korupsi NCC

Angka kerugian muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan. Selain itu ada juga dana garansi tidak dibayarkan ke Pemprov NTB. 

Ditambah dengan adanya pergantian bangunan Labkes yang berdiri di atas lahan NCC hanya diganti Rp 6 miliar yang seharusnya dibayarkan Rp 12 miliar. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Mantan Sekda #NCC #Korupsi #Rosiady Husaeni Sayuti #Pemprov NTB