LombokPost-Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita bangunan mall Lombok City Center (LCC) belum tercapai. Pada putusan tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB tetap mengembalikan LCC ke Bank Sinarmas untuk dilelang.
Sedangkan lahan seluas 4,8 hektare yang telah diagunkan ke Bank Sinarmas tetap disita JPU. Kondisi itu kini memunculkan persoalan baru pada perkara tersebut.
"Ya, sebelumnya kami juga lakukan banding karena aset berupa bangunan mall LCC itu tetap dikembalikan ke Bank Sinarmas," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Hukuman Zaini Arony Diperberat Tiga Tahun Korupsi Pengelolaan Lahan LCC
Pengembalian LCC ke Bank Sinarmas sudah tercantum dalam amar putusan tiga terdakwa. Yakni, mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony; mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi; dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.
Dengan hasil tersebut, rupanya JPU bakal tetap ngotot menyita bangunan tersebut. Selanjutnya akan diserahkan ke Pemkab Lombok Barat (Lobar).
Langkah yang dilakukan untuk bisa mengembalikan aset berupa bangunan mall LCC itu adalah melayangkan kasasi. "Ya, pasti kita kasasi," ujarnya.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi LCC: Kejati NTB Telusuri Nama Besar yang Diduga Terlibat
Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan putusan lengkap dari PT NTB. Dengan adanya berkas tersebut, sebagai dasar untuk menganalisa.
"Seperti apa putusan lengkapnya kami belum tahu. Kalau memang asetnya (gedung LCC) tetap tidak dapat disita kami pasti ajukan kasasi," tegasnya.
Pada putusan itu, majelis hakim PT NTB menambah hukuman terhadap tiga terdakwa. Sebelumnya, Zaini divonis enam tahun bertambah menjadi sembilan tahun penjara.
Sedangkan, Isabel Tanihaha awalnya divonis lima tahun penjara di tingkat peradilan tingkat pertama bertambah hukumannya menjadi delapan tahun di tingkat banding.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Terpidana Kasus Korupsi LCC Lalu Azril, Dalami Tersangka Baru?
Begitu juga dengan Lalu Azril hukumannya yang awalnya divonis empat tahun, bertambah menjadi enam tahun penjara ditingkat banding.
"Kalau masalah tambahan hukuman kami tidak komentari. Tetapi, kita sekarang fokus siapkan langkah kasasi," ucapnya.
Menurutnya, berdirinya gedung LCC itu dibangun atas dasar pinjaman yang dilakukan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).
Total pinjaman yang didapatkan perusahaan itu Rp 386 miliar.
PT BPS tersebut bisa mendapatkan jaminan tersebut dikarenakan aset Pemkab Lobar yang sudah dilepas ke PT Tripat dijadikan sebagai agunan.
Tanpa ada agunan tersebut tentunya pinjaman PT BPS juga akan ditolak.
"Adanya gedung mall LCC itu juga dibangun dari kredit yang diterima PT Bliss," ungkapnya.
Baca Juga: Hukuman Isabel Tanihaha Ditambah Jadi 8 Tahun di Tingkat Banding Perkara Korupsi Pengelolaan LCC
Seharusnya, aset berupa tanah dan bangunan itu harus disita negara dan dikembalikan lagi ke Pemkab Lobar. Sehingga tujuan dari pemilihan aset yang dilakukan JPU selama ini dapat terpenuhi semuanya.
"Tidak hanya tanah saja yang dieksekusi. Kalau tanah kan sudah jelas, sertifikat sudah kita sita dan kembalikan ke Pemkab Lobar," jelasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida