LombokPost-Polda NTB sudah mengantongi calon tersangka kasus tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat (Lobar).
Munculnya calon tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli.
“Lebih dari dua orang calon tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, Senin (29/12).
Berdasarkan pemetaannya, ada indikasi beberapa warga negara asing (WNA) asal Cina yang bisa menjadi tersangka. ”WNA itu mengoperasikan dan mendanai tambang tersebut,” bebernya.
Namun, sampai saat ini WNA asal Cina itu masih diburu. Sama sekali belum diperiksa penyidik.
”Kami sudah libatkan interpol untuk mencari WNA itu,” kata dia.
Baca Juga: Lengkapi Bukti, Penyidik Ikuti Saran Ahli Pidana Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong
Tetapi, WNA itu tidak mengeksplorasi tambang emas tanpa izin tersebut sendiri. Dia menduga ada orang lokal juga yang melakukan penambangan. “Itu yang kita masih telusuri perannya,” jelas dia.
Mantan Dirreskrimum Polda DIY itu menegaskan, penanganan kasus tersebut dipastikan tetap berjalan.
Pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
”Kasus ini juga menjadi asistensi dan support dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Pemda dan aparat terkait,” bebernya.
Dia berharap dengan upaya yang sudah dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi dapat menyelesaikan kasus tersebut.
”Doakan kasus ini tetap berjalan dan kami akan berikan kepastian hukum dan isu atau pun soal tambang ilegal di NTB,” ujarnya.
Baca Juga: Petisi Tolak Tambang Emas Ilegal Diteken di Kuta, Polres Loteng Siapkan Pos Gabungan
Kasus tersebut juga sempat menjadi atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bersama dari Kementerian Kehutanan telah menyegel lokasi tambang ilegal tersebut.
”Tidak hanya KPK yang sudah turun. Kami juga sudah turun dengan tim Dittipidter Mabes Polri ke lokasi. Sudah tidak ada operasi tambang di lokasi itu,” kata dia.
Sejauh ini, sudah ada beberapa barang bukti yang sudah disita.
Di antaranya, alat berat, mobil pengangkut, dan sejumlah alat lain yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang.
”Kalau barang buktinya masih disimpan di Polres Lobar,” bebernya.
Berdasarkan data pihak Dinas LHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal yang berada di Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.
Aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 90 miliar setiap bulannya.
Editor : Kimda Farida