Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Etik Brigadir Rizka Tinggal Menunggu Ankum, Propam: Berkas Sudah Tuntas

Marthadi • Selasa, 30 Desember 2025 | 13:47 WIB

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.
LombokPost -  Bidpropam Polda NTB memastikan sidang etik Brigadir Rizka Sintiyani tinggal selangkah lagi.

Seluruh saksi sudah diperiksa, berkas dinyatakan lengkap, dan kini hanya menunggu penunjukan atasan yang berhak menghukum (Ankum).

“Berkasnya sudah lengkap. Tinggal dibawa ke sidang etik,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Tahapan berikutnya, Bidpropam akan menunjuk atasan yang berhak menghukum (Ankum). Penunjukan tersebut nantinya harus disahkan oleh Kapolda NTB. Namun, proses itu kemungkinan menunggu serah terima jabatan Kapolda yang baru.

Baca Juga: Natal NTB Jadi Panggung Harmoni, Gubernur Iqbal: Bangun Bangsa dari Keluarga

“Kapolda NTB kan sedang mutasi. Kemungkinan menunggu sertijab,” ujarnya.

Kholid menegaskan, penyidik Bidpropam Polda NTB telah siap sepenuhnya untuk pelaksanaan sidang etik. Bukti-bukti serta hasil pemeriksaan saksi dinilai sudah kuat untuk dibuktikan di persidangan.

“Nanti akan diuji dalam sidang etik, termasuk proses pembuktian,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi terberat berupa Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH), Kholid belum dapat memastikan hasilnya. Menurutnya, keputusan sepenuhnya akan ditentukan dalam sidang etik.

Baca Juga: Parpol-Parpol Besar Pendukung Presiden Prabowo Setuju Pilkada oleh DPRD

“Kita tunggu hasil sidang etiknya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan sidang etik tidak harus menunggu putusan inkrah perkara pidana pembunuhan terhadap suami Brigadir Rizka, Brigadir Esco Faska Rely.

“Bisa langsung. Tidak perlu menunggu sidang pidananya selesai,” tegas Kholid.

Selama Bidpropam meyakini alat bukti sudah cukup, proses etik dapat segera dijalankan. Ia mencontohkan kasus Ipda Aris Chandra yang lebih dulu disidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH, meski proses pidana umum masih berjalan di pengadilan.

“Kasus Ipda Aris sudah sidang etik dan PTDH, padahal sidang pidananya masih berjalan,” pungkasnya.

Editor : Marthadi
#polda ntb #Bidpropam Polda NTB #sidang etik polri #ptdh polri #Brigadir Rizka Sintiyani