LombokPost-Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkab Lombok Timur (Lotim) Tahun 2021 dan 2022 diduga bermasalah.
Polda NTB sedang mengusut indikasi tindak pidana korupsinya.
“Ya, benar. Kita masih dalami,” kata Dirreskrsimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Kasus tersebut masih proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). ”Masih tahap awal,” ujarnya.
Untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB sudah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya, sejumlah ASN Pemkab Lotim. ”Sudah ada yang kami periksa. Masih klarifikasi,” bebernya.
Baca Juga: Pencairan Dana TPP ASN Pemprov NTB Mulai Diproses
Namun, sejauh ini belum ada pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang diperiksa.
”Semua pihak yang berkaitan dengan TPP itu kita akan periksa,” ungkapnya.
Saat dipertegas mengenai gambaran perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus tersebut, Endriadi enggan menyebutkan.
”Ini masih tahap awal, tidak bisa kita beberkan,” ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran Koran ini, Bupati Lombok Timur (Lotim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/120/ORG/2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur SipiL Negara di Lingkungan Pemkab Lotim tahun Anggaran 2021.
Pada SK tersebut disebutkan besaran jumlah TPP yang diterima masing-masing ASN.
Misalkan, pejabat di sekretariat daerah golongan IIA mendapatkan Rp 28,5 juta per bulan; eselon IIB (asisten) Rp 10 juta per bulan; Eselon IIB (staf ahli) Rp 7,45 juta; eselon IIIA Rp 5,6 juta per bulan; eselon IVA Rp 2,543 juta per bulan; pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Ada Calon Tersangka Baru Kasus DAK Dikbud NTB
Berbeda dengan Inspektorat, golongan IIB mendapatkan Rp 10,5 juta; eselon IIIA Rp 5,73 per bulan; eselon IVA mendapatkan Rp 2,67 juta per bulan; Auditor Pertama/Pengawas Pemerintah Pertama Rp 2 juta per bulan; Auditor Muda Rp 2,67 juta per bulan; Auditor Madya Rp 4 juta; dan pelaksana/fungsional tertentu mendapatkan Rp 1,35 juta per bulan.
Sementara TPP yang diterima pada perangkat daerah lainnya yang masih golongan IIB TPP Rp 8,042 juta per bulan; eselon IIIA (Camat) Rp 5,069 juta per bulan; eselon IIIA Rp 4,289 juta per bulan; eselon IVA Rp 2,072 juta; eselon IVB Rp 1,8 juta.
Diduga dalam laporan masyarakat, TPP tersebut dipotong dan tidak diberikan sepenuhnya kepada masing-masing ASN.
Editor : Kimda Farida