LombokPost-Tersangka korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) Dewi Dahliana tidak dijebloskan ke penjara.
Kejari Mataram cuma menetapkan mantan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lobar itu ditetapkan sebagai tahanan kota.
”Pertimbangannya dijadikan sebagai tahanan kota karena sakit akut,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Rabu (7/1).
Hanya saja, Harun tidak membocorkan sakit yang diderita tersangka Dewi.
”Intinya sakit dan ada surat keterangan dari dokter,” kelitnya.
Dia beralasan sakit yang diderita Dewi berpotensi merepotkan jaksa jika harus ditahan.
Untuk itu, dipertimbangkan tetap menjadi tahanan kota.
”Kalau orang sakit kita tahan, malah kita yang repot nanti. Tahanan itu tanggung jawab kami juga,” kata Harun.
Dengan status tahanan kota, tersangka Dewi tidak boleh keluar dari Kota Mataram.
Walau pun nantinya Dewi izin berobat ke luar daerah, jaksa tetap akan melakukan pemantauan.
“Nanti kita pasangkan gelang pendeteksi untuk mengetahui posisinya,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tersangka Dewi melarikan diri.
“Kita antisipasi hal-hal yang bisa kemungkinan terjadi. Termasuk melarikan diri,” kata dia.
Baca Juga: Kejari Mataram Tak Kunjung Tahan Dua Tersangka Korupsi Penggunaan Dana Pokir DPRD Lobar
Sementara itu, berkas penyidikan tersangka Dewi sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik juga sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
”Tinggal menjalani persidangan saja,” ujarnya.
Begitu juga tersangka lainnya, anggota DPRD Lobar Ahmad Zainuri; Rusandi selaku rekanan; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Zakaki sudah dilakukan tahap dua.
“Mereka tinggal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram,” kata dia.
Saat ini, jaksa masih menyusun surat dakwaan terhadap tiga orang tersangka.
Penyusunan dakwaan itu akan disesuaikan dengan penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Ya, kami terapkan KUHP baru," kata dia.
Sebelumnya, mereka dijerat berdasarkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan hukumnya berdasarkan pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.
Diketahui, proyek dana Pokir tersebut berawal dari alokasi anggaran yang digelontorkan Dinsos Lobar pada tahun 2024.
Total anggaran untuk program penyerahan barang kepada masyarakat mencapai Rp 22,26 miliar, terbagi dalam 143 kegiatan.
Dari jumlah itu, 100 kegiatan merupakan usulan dari dana Pokir anggota DPRD Lobar.
Total pagu anggaran per dewan Rp 2 miliar.
Khusus Pokir yang disalurkan tersangka H Ahmad Zainuri 10 paket proyek.
Total anggarannya Rp 2 miliar. Per paket proyek nilainya Rp 200 juta.
Mereka diduga bekerja sama mengatur proyek tersebut. Mulai dari penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa survey harga pasar.
HPS disusun hanya berdasarkan pagu anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023 sehingga harga barang yang tercantum dalam kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasaran.
Dari modus tersebut muncul kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Inspektorat Lobar kerugian negara mencapai Rp 1,77 miliar.
Editor : Kimda Farida