LombokPost-Penyidikan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih rampung.
Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (8/1).
"Tadi (kemarin) kami lakukan proses tahap dua ke Kejati NTB terhadap tiga orang tersangka," kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Penanganan kasus tersebut dilakukan sejak tahun 2024.
Pelaksanaan pekerjaan puskesmas itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.
"Proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah," jelasnya.
Baca Juga: Puskesmas Sikur Bakal Jadi Rumah Sakit, Kantor Camat Bakal Digusur
Pada pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB lewat penerbitan surat kuasa direktur.
Dalam pelaksanaannya memunculkan masalah. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak.
"Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis," jelasnya.
Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item. Tetapi tidak diindahkan.
“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.
Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai. "Dari situlah kerugian negara muncul," ujarnya.
Baca Juga: Puskesmas hingga TP PKK Bintaro Terima Penghargaan dari BNN NTB
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin menambahkan, pada saat proses penyidikan, penyidik melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi.
Mereka memeriksa hasil fisik bangunan.
"Hasilnya kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak," kata Muhaemin.
Berdasarkan hasil audit atas temuan itu, kerugian negara mencapai Rp 1,038 miliar lebih.
"Dengan adanya temuan itu, unsur tindak pidana korupsinya sudah terpenuhi dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Kimda Farida