Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ahli Pidana Sebut 15 Dewan Penerima Gratifikasi Wajib Ditetapkan sebagai Tersangka

Harli Arl • Senin, 12 Januari 2026 | 09:21 WIB

Dr Syamsul Hidayat SH, MH
Dr Syamsul Hidayat SH, MH

LombokPost-Kasus gratifikasi di DPRD NTB menjadi sorotan. Sampai saat ini, Kejati NTB belum juga menetapkan para penerima gratifikasi tersebut menjadi tersangka.

Kejati NTB hanya menetapkan tiga pemberi gratifikasi sebagai tersangka. Yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat; M Nashib Ikroman dari Partai Perindo; dan Hamdan Kasim dari Partai Golkar.

Akademisi Universitas Mataram (Unram) Dr Syamsul Hidayat SH MH menegaskan, kedudukan penerima gratifikasi harus juga menjadi tersangka dalam kasus ini. ”Ya, harusnya kena (jadi tersangka) penerimanya,” tegas Syamsul kepada Lombok Post, Minggu (11/1).

Jika penerima bisa lolos dari jeratan hukum kasus tersebut, kata dia, Kejati NTB tidak konsisten dalam proses penyidikannya. ”Tidak bisa berdiri sendiri kasus ini,” kata dia.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dikebut

Berdasarkan penelusuran media ini, sejumlah anggota dewan yang baru terpilih atau menjabat akan mengelola dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2025 pada pembahasan APBD Perubahan.

Masing-masing anggota dewan akan mengelola Pokir Rp 2 miliar. Namun, diduga muncul pengatur pekerjaan proyek dari dana pokir tersebut. Selanjutnya, para tersangka itu memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan. Jumlah yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 juta per dewan hingga Rp 300 juta. 

Uang yang diterima anggota dewan tersebut kini sudah dijadikan barang bukti penyidik. Total jumlahnya Rp 2 miliar lebih.

Baca Juga: Jaksa Absen, Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Gratifikasi DPRD NTB Ditunda

Pemberi dana Pokir tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana dengan penerima? “Kalau melihat dari peristiwanya penerima harus terjerat juga,” kata dia.

Pada kasus tersebut para pemberi dijerat pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi, setelah adanya pemberlakuan KUHP Baru penerapan pasalnya berubah dan diterapkan pasal 605 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Doktor Syamsul mengatakan, unsur dalam pasal 605 berkaitan dengan pemberi dari kalangan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memberikan sesuatu atau hadiah atau janji untuk mengerjakan sesuatu. ”Di situ kedudukan pemberi siapa saja. Penyelenggara negara yang digaji dari sumber uang negara dapat terjerat pasal ini,” ujarnya.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan 15 Anggota Dewan yang Bersaksi Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Sementara kedudukan penerima sudah diatur dalam pasal 606 KUHP. ”Setiap tindakan suap atau gratifikasi pemberi dan penerima harus dijerat,” kata dia.

Mengenai pengembalian uang gratifikasi, Dosen Fakultas Hukum Unram ini mengungkapkan, di dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disebutkan, mengembalikan kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana.

”Tetapi, penerapan pasal itu tidak general. Hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang ada kerugian negaranya. Misalnya terdapat dalam pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelasnya.

Pengembalian uang dalam konteks gratifikasi itu harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberitahuan adanya uang suap gratifikasi yang diterimanya maksimal 30 hari semenjak menerima uang tersebut.

”Nah, kalau dikembalikan ke jaksa atau penyidik dan dijadikan sebagai barang bukti, berarti itu sah tindak pidananya,” tegas dia.

Baca Juga: Jaksa Cuekin Dewan Penerima Uang Minta Perlindungan LPSK Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB

Artinya, penerima yang mengembalikan uang suap yang diterimanya harus juga terseret dalam kasus tersebut. ”Penerima bisa terjerat jika kedudukannya seperti itu. Itu pun kalau penyidiknya konsisten,” tegasnya.

Dia menekankan, dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini sudah dimasukkan penerapan pasalnya ke dalam KUHP baru, yang paling banyak diatur adalah penerima. ”Mereka bisa dijerat pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 dan atau pasal 12 B (Undang-undang Tipikor). Penerapan pasal itu semua berkaitan dengan penerima,” bebernya.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Gratifikasi DRPD NTB, Sprinlid Dianggap Cacat Prosedur Jadi Ranah PTUN

”Malahan pasal yang mengatur mengenai pemberi lebih sedikit. Hanya ada di pasal 5 ayat (1) saja pengaturannya,” tambah Syamsul.

Artinya penerima ini lebih pantas dihukum dari pada pemberi. Karena penerima lebih banyak diatur penerapan pasalnya. 

Terpisah, Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Apakah penerima akan terseret, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman. ”Tunggu saja,” kata Zulkifli singkat. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#gratifikasi #Unram #Kejati NTB #DPRD NTB #Korupsi #ahli pidana