LombokPost - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci Misri Puspita Sari dan Putri Melani Putri pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi, Senin (12/1). Untuk mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar secara tertutup.
"Kami permaklumkan, kepada pengunjung sidang yang hadir untuk tidak masuk ke dalam persidangan saat dua saksi Misri dan Putri memberikan kesaksian. Sidang akan dilakukan secara tertutup," kata Ketua Majelis Hakim PN Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya memberikan imbauan saat sidang hendak dimulai.
Sidang digelar tertutup atas beberapa dasar pertimbangan. Salah satunya, ada muatan asusila yang akan diterangkan para saksi.
"Itu untuk menjaga nama baik para saksi, sidang harus dilakukan secara tertutup," kata dia.
Hal itu juga sudah dipertimbangkan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga tersebut juga memberikan perlindungan kepada saksi Melani Putri.
"Pihak dari LPSK akan mendampingi saat memberikan kesaksian," ujarnya.
Sementara itu, saksi Misri tidak mendapatkan pendampingan dari LPSK. Hanya saja didampingi penasihat hukumnya, Yan Mangandar.
"Silakan kalau penasihat hukum (Misri) diperbolehkan masuk ke ruang sidang," pintanya.
Misri dan Melani Putri merupakan dua wanita yang diajak terdakwa Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Chandra ke Gili Trawangan, Kamis (16/4) 2025 lalu. Lalu menginap di Villa Tekek Beach House Hotel lokasi tempat ditemukannya Brigadir Nurhadi meninggal.
Misri akan didengarkan kesaksiannya sebab, dirinya yang lebih lama bersama dengan almarhum di villa tersebut. Sementara itu, Putri keluar dari villa dan memesan kamar di hotel yang bersebelahan dengan Beach House Hotel.
Sampai saat ini, dari keterangan saksi-saksi belum terkuak misteri lebih detail di dalam persidangan siapa pembunuh Brigadir Nurhadi. Meskipun pada dakwaan JPU sudah menyebutkan peran para terdakwa. Yaitu, Ipda Aris memukul dan Yogi memiting korban.
Editor : Marthadi