LombokPost-Saksi kunci kematian Brigadir Nurhadi, Misri Puspita Sari sudah dihadirkan di persidangan.
Tetapi, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan terdakwa Ipda Aris Chandra Widianto memukul dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama memiting belum terkuak di persidangan.
Dalam kesaksian Misri pun tidak ada menyebutkan tindakan yang dilakukan dua terdakwa.
Lalu dari mana dakwaan JPU menyebutkan tindakan tersebut?
Lalu bagaimana konsekuensi dari keterangan saksi-saksi? Budi mengakui Misri memang tidak pernah memberikan keterangan terkait Ipda Aris memukul dan Yogi memiting.
Tetapi, proses pembuktian menggunakan sistem scientific crime.
”Jangan risau dengan itu. Masih ada pembuktian lain nantinya,” kata dia.
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Misri terkait Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Menurutnya, masih ada pemeriksaan saksi lain yang dilakukan. Seperti, pemeriksaan terhadap terdakwa dan pemeriksaan ahli.
”Dari situ nanti kita bisa buktikan. Sampai sekarang Misri juga belum terbuka,” kata dia.
Ada juga berkaitan dengan barang bukti yang sudah disita berupa cincin Ipda Aris.
Barang bukti itu berkaitan dengan hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik.
”Luka-luka lebam pada muka korban memiliki kesamaan dengan mata cincin akik yang digunakan Aris,” bebernya.
Proses pembuktian itu sudah diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal 184 KUHAP disebutkan ada lima alat bukti. Yaitu, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
”Jadi, kalau keterangan saksi tidak mendukung saja, ada bukti lain yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ungkapnya.
Baca Juga: Berkas Tersangka Misri Diproses Setelah Pembuktian di Persidangan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Budi meyakini, Misri pasti mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Tetapi, sampai sekarang dia belum terbuka.
”Saya yakin, dia (Misri) pasti tahu peristiwa ini,” ungkapnya.
Saat ini, Misri juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Tetapi, hanya dijerat pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
”Buktinya, tidak mau terbuka. Kesaksiannya berbelit-belit,” bebernya.
Penasihat Hukum terdakwa Aris, I Gusti Lanang Bratasuta mengatakan, keterangan Misri maupun Putri tidak berkaitan dengan tindakan Aris melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan JPU.
”Tidak ada sama sekali keterangan Misri yang melakukan tindakan memukul terdakwa seperti dakwaan JPU,” kata Brata.
Baca Juga: Pelimpahan Berkas Misri Tidak Perlu Tunggu Persidangan Kelar
Ada keterangan Misri yang menyatakan Putri sempat dirayu dan dicium almarhum Brigadir Nurhadi. Tetapi, Putri menyangkal pernyataan Misri.
“Bahkan Putri diminta untuk mengaku oleh Misri di persidangan, agar mengiyakan pernah dirayu dan dicium almarhum (Brigadir Nurhadi),” ujarnya.
Brata mengklaim, Ipda Aris terakhir berada di dalam villa hanya 37 detik. Itu pun dikurangi dengan kegiatan Video Call (VC) dengan AKP Rayendra yang memberitahukan terkait dengan adanya tahanan kabur.
”Jadi sedikit sekali jarak waktunya,” kata dia.
Sampai saat ini, dakwaan yang dituduhkan ke terdakwa Ipda Aris belum ada yang memberikan keterangan dan mengarah pada tindakan itu.
”Sampai sekarang belum ada kesaksian yang memberikan keterangan kalau klien kami melakukan pemukulan itu,” tegasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida